Alphard Viral yang Terobos Lampu Merah Ternyata Sudah Lama Dijual, Pemilik Lama Sudah Ajukan Blokir STNK
Toyota Alphard yang viral menerobos lampu merah di Bundaran HI ternyata telah lama dijual. Pemilik lama sudah mengajukan blokir STNK dua tahun lalu sehingga tanggung jawab kini berada pada penguasa kendaraan saat ini.

HALLONEWS.ID – Fakta baru terungkap dalam kasus Toyota Alphard yang viral setelah menerobos lampu merah di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Kendaraan tersebut ternyata telah lama dijual oleh pemilik sebelumnya yang juga sudah mengajukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sejak sekitar dua tahun lalu.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan proses balik nama dan pembayaran pajak kendaraan akan dilakukan oleh pihak yang saat ini menguasai kendaraan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kepatuhan administrasi sekaligus melindungi nama baik pemilik lama.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, Selasa (27/7/2026) menjelaskan bahwa proses balik nama harus segera dilakukan karena menyangkut kewajiban pembayaran pajak kendaraan serta kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan.
Menurutnya, nama yang masih tercantum dalam STNK dapat menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah pemilik lama tidak memenuhi kewajiban membayar pajak, padahal kendaraan tersebut telah dijual dan pemilik sebelumnya telah melaporkan penjualan tersebut kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten serta mengajukan pemblokiran STNK sekitar dua tahun lalu.
Dengan adanya pemblokiran tersebut, berbagai persoalan hukum maupun administrasi yang timbul setelah kendaraan berpindah tangan tidak lagi menjadi tanggung jawab pemilik lama, melainkan menjadi tanggung jawab pihak yang menguasai kendaraan saat ini.
Sebelumnya, penyelidikan Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengungkap bahwa Toyota Alphard tersebut menggunakan pelat nomor palsu D 1828 XHQ. Hasil pemeriksaan menunjukkan nomor polisi itu sebenarnya terdaftar untuk kendaraan Daihatsu Gran Max.
Polisi menduga pelat nomor palsu dipasang untuk menghindari pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap di Jakarta sekaligus menghindari penindakan melalui tilang elektronik (ETLE).
Atas pelanggaran tersebut, pengemudi dijerat dengan pasal-pasal pelanggaran lalu lintas, dan proses hukum tetap berjalan meski pengemudi merupakan anggota kepolisian.
Kasus ini mencuat setelah video memperlihatkan Toyota Alphard menerobos lampu merah di pelican crossing Bundaran HI saat pejalan kaki sedang menyeberang. Pengemudi kemudian terlibat adu mulut dengan petugas keamanan yang menegurnya, sehingga memicu perhatian dan kecaman masyarakat.
Sementara itu, Polda Jawa Barat telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan anggotanya. Tiga personel yang terlibat kini menjalani penempatan khusus (patsus) selama 21 hari sembari diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Mereka juga akan menjalani sidang kode etik untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan.(wib)
