Polisi Bongkar Bisnis Gelap Buzzer Hoaks, Dapat Order Sejak 2024
Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer penyebar hoaks yang beroperasi sejak 2024. Delapan tersangka ditangkap dan uang Rp220 juta disita polisi.

HALLONEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer yang diduga menyebarkan berita bohong, fitnah, dan konten provokatif secara terorganisir melalui media sosial.
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang disebut telah berjalan sejak 2024. Dari pengungkapan ini, polisi turut menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga hasil pembayaran proyek propaganda digital.
Berikut lima fakta yang terungkap dari kasus tersebut.
1. Delapan Tersangka Ditangkap dengan Peran Berbeda
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pihaknya berhasil mengungkap jaringan propaganda digital yang terorganisir.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S.
Enam tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan dua tersangka lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Menurut Iman, setiap pelaku memiliki tugas yang berbeda, mulai dari penyusun narasi, editor konten, pengelola akun media sosial, desainer grafis, penyedia jasa peningkatan komentar (booster), hingga pihak yang menawarkan proyek kepada jaringan buzzer.
“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, dan provokasi secara terorganisir,” kata Iman.
2. Beroperasi Sejak 2024, Raup Rp220 Juta dari Proyek Konten
Penyidik mengungkap jaringan tersebut telah menjalankan aktivitasnya sejak 2024. Selama beroperasi, para pelaku menerima berbagai proyek penyebaran konten dengan nilai yang berbeda-beda.
Besaran pembayaran ditentukan berdasarkan isu yang dimainkan, durasi kampanye, hingga tingkat kesulitan pekerjaan. Dalam penggerebekan, polisi menyita uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga merupakan hasil pembayaran proyek propaganda digital.
Menurut Iman, uang tersebut telah diakui para tersangka sebagai hasil pekerjaan mereka selama menjalankan proyek penyebaran konten di media sosial.
3. Modusnya Terstruktur, Buat Narasi hingga Viral di Media Sosial
Polisi mengungkap sindikat ini bekerja secara sistematis layaknya sebuah tim digital profesional. Prosesnya dimulai dari menerima proyek, menyusun narasi, mengedit materi, mengunggah ke berbagai akun media sosial, lalu memperluas jangkauan menggunakan akun-akun pendukung.
Selain itu, ada pihak yang bertugas mengakselerasi komentar dan interaksi agar unggahan terlihat ramai sehingga lebih mudah masuk ke linimasa pengguna media sosial.
Skema tersebut membuat penyebaran informasi berlangsung secara masif dalam waktu singkat dan mampu membentuk opini publik terhadap isu tertentu.
4. Polisi Buru Pemesan Utama dan Telusuri Dugaan Korupsi
Meski delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya memastikan penyidikan belum selesai. Fokus penyidik kini mengarah kepada pihak yang diduga menjadi pemesan utama di balik proyek penyebaran hoaks tersebut.
Selain itu, polisi juga membuka peluang menelusuri dugaan tindak pidana korupsi apabila dana yang digunakan untuk membayar proyek propaganda digital ternyata berasal dari anggaran negara.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap pemesan utamanya. Apabila uang yang digunakan merupakan uang negara, tentu akan didalami kemungkinan adanya penyalahgunaan keuangan negara,” ungkap Iman.
5. Sebarkan Hoaks, Fitnah hingga Provokasi, Terancam 8 Tahun Penjara
Penyidik saat ini masih mengumpulkan seluruh konten yang pernah diproduksi para tersangka. Polisi menyebut materi yang disebarkan diduga berisi berita bohong, fitnah, provokasi, penyalahgunaan data elektronik, hingga konten yang menyerang kehormatan seseorang.
Meski demikian, isi konten secara rinci belum dipublikasikan karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mereka terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara serta denda paling banyak Rp2 miliar apabila terbukti bersalah di pengadilan. (dul)
