40 Pelaku Pelecehan Seksual di Commuter Line Diblacklist, 17 Kasus Berlanjut ke Polisi

Dengan kebijakan blacklist dan penguatan pengawasan, KAI Commuter berharap muncul efek jera bagi para pelaku sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat saat menggunakan transportasi publik.

Senin, 27 Juli 2026 - 19:30 WIB
40 Pelaku Pelecehan Seksual di Commuter Line Diblacklist, 17 Kasus Berlanjut ke Polisi
Untuk menekan angka pelecehan seksual, KAI Commuter juga memperkuat sistem pencegahan melalui optimalisasi kamera CCTV (Foto: KAI Commuter for Hallonews)

HALLONEWS.ID – Tak ada lagi ruang bagi pelaku pelecehan seksual di Commuter Line. KAI Commuter menjatuhkan sanksi tegas dengan memasukkan 40 pelaku pelecehan seksual ke dalam daftar hitam (blacklist) sepanjang semester I 2026.

Selain dilarang menggunakan layanan kereta komuter, sebanyak 17 kasus juga telah dilimpahkan ke kepolisian untuk diproses secara pidana. Langkah tersebut menjadi bagian dari kebijakan zero tolerance KAI Commuter terhadap segala bentuk kekerasan seksual di transportasi publik.

Seluruh pelaku yang masuk daftar hitam tidak lagi dapat mengakses layanan Commuter Line melalui sistem pengawasan yang telah terintegrasi.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda di Jakarta, Senin (27/7/2026) mengatakan penindakan tegas tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menghadirkan layanan transportasi yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna.

Selain memberikan sanksi berupa pemblokiran akses layanan, KAI Commuter juga membawa 17 kasus ke ranah hukum. Sementara kasus lainnya tidak dilanjutkan ke kepolisian karena korban memilih untuk tidak membuat laporan.

“Kendati demikian, KAI Commuter terus mendorong dan mengimbau para korban untuk berani melanjutkan proses hukum guna memberikan efek jera yang maksimal bagi pelaku,” ujar Karina.

Menurutnya, perusahaan siap memberikan pendampingan kepada korban, mulai dari proses pelaporan hingga pengawalan selama penanganan perkara di kepolisian.

“Kami juga ingin meyakinkan seluruh pengguna bahwa korban tidak sendirian. Kami berkomitmen untuk mendampingi korban hingga tuntas pada tindak lanjut proses hukumnya,” katanya.

Untuk menekan angka pelecehan seksual, KAI Commuter juga memperkuat sistem pencegahan melalui optimalisasi kamera CCTV analitik di sejumlah stasiun, peningkatan patroli petugas keamanan, serta pengawasan di dalam rangkaian kereta.

Di sisi lain, perusahaan terus menggencarkan kampanye antikekerasan seksual dengan melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), organisasi perempuan, komunitas, hingga para influencer. Kampanye tersebut bertujuan mendorong masyarakat agar berani speak up ketika mengalami maupun menyaksikan tindakan pelecehan seksual.

Karina menegaskan setiap laporan yang diterima akan ditangani dengan menjaga kerahasiaan identitas korban serta memberikan perlindungan selama proses hukum berlangsung.

“KAI Commuter menjamin kerahasiaan identitas, perlindungan privasi, serta siap mendampingi setiap langkah penegakan hukum demi terciptanya ekosistem transportasi publik yang aman, adil, dan bebas dari kekerasan seksual,” tutupnya. (iin)