Transformasi Lapas Jadi Sorotan dalam Diskusi Publik di Universitas Pancasila
Diskusi publik di Universitas Pancasila membahas transformasi lembaga pemasyarakatan menuju sistem pemasyarakatan modern yang berkeadilan sosial, termasuk tantangan overkapasitas dan pembinaan warga binaan

HALLONEWS.ID – Diskusi publik bertema “Transformasi Lapas dalam Mewujudkan Pemasyarakatan Modern yang Berkeadilan Sosial” berlangsung Jumat (12/6/2026).
Acara yang berlangsung dilantai IV Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Jumat sore ini dihadiri
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Irjen Pol (purn) Mashudi, Deputy bidang rehabilitasi BNN, dr Bina Ampera Bukit M.Kes, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Dr. Lisda Syamsumardian, SH, MH, Ketua Komisi XIII, Billy Aditya yang diwakili oleh Tenaga Ahli, Dinda Firda dengan moderator, Rika Aprianti Amd.IP, S.Sos, M.Si.
Diskusi semakin meriah setelah tiga pemateri memaparkan kajian ilmiah mereka. Sekitar seratus mahasiswa Fakultas Hukum yang diberi kesempatan bertanya.
Pertanyaan seputar Lapas, perlakuan bagi para warga binaan serta over kapasitas, penanganan BNN dalam memproses hukum para pelaku serta dampak hukum, dan sanksi sosial bagi para warga binaan, yang ditanyakan mahasiswa, dijawab satu per satu secara lugas oleh para pemateri.
Hallonews.id selaku penyelenggara acara yang didukung Universitas Pancasila dan sejumlah sponsor, lalu memberikan hadiah berupa tunai bagi sembilan mahasiswa, sebagai penanya terbaik.
“Selain sembilan penanya terbaik, kami dari panitia acara juga memberikan hadiah berupa tunai lagi bagi tiga mahasiswa yang menjawab dengan benar, pertanyaan dari ibu Dekan dan Deputy bidang rehabilitasi BNN serta Kalapas Cipinang. Kami berterimakasih atas partisipasi mahasiswa hukum Pancasila yang ambil bagian dalam diskusi ini,” kata Sumber Rajasa Ginting, Pemimpin Redaksi hallonews.id.
Sementara Irjen Marsudi menegaskan, penerapan KUHP yang baru membawa perubahan mendasar, terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak lagi diposisikan, hanya sebagai tempat menjalani hukuman, melainkan menjadi bagian penting dalam proses peradilan pidana, yang berorientasi pada pembinaan dan pemulihan.
Menurut Mashudi, perubahan paradigma itu menempatkan pemidanaan, bukan semata-mata sebagai bentuk pembalasan atas tindak pidana, tetapi sebagai sarana memperbaiki perilaku pelaku, memulihkan hubungan sosial yang terganggu akibat kejahatan, serta mendorong terpidana kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Diskusi ditutup dengan pemberian cendera mata dari media hallonews.id kepada para pemateri. (opy)
