Tim Sembilan Kembali Periksa 7 Saksi, Ada Penyidik Polri Ikut Diperiksa

Kejaksaan Agung kembali memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan dugaan TPPU yang menjerat FA. Enam saksi yang sebelumnya mangkir dipastikan akan dipanggil ulang untuk melengkapi pembuktian.

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:45 WIB
Tim Sembilan Kembali Periksa 7 Saksi, Ada Penyidik Polri Ikut Diperiksa
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Puspenkum Kejagung for Hallonews.

HALLONEWS.ID – Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), terus bergerak.

Kepala Pusat dan Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna mengatakan Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim Sembilan kini mempercepat pengumpulan alat bukti dengan memeriksa sejumlah saksi dari berbagai latar belakang.

“Dalam perkembangan terbaru, tujuh saksi memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Mereka terdiri atas tiga saksi dari unsur swasta berinisial WF, BM, dan H, serta empat saksi yang berasal dari jajaran penyidik Kepolisian,” ujar Anang pada Selasa (28/7/2026)

“Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dan melengkapi pembuktian dalam penyidikan dugaan TPPU yang sedang berjalan,” tambahnya.

Anang menegaskan hingga kini fokus penyidik masih berada pada pendalaman keterangan para saksi.

“Belum ada langkah hukum baru yang dilakukan selain proses pemeriksaan guna mengurai rangkaian fakta dalam perkara tersebut,” kata Anang.

Sebelumnya, pada Senin (27/7/2026), Tim Sembilan lebih dulu memanggil sembilan orang saksi.

Namun, hanya tiga orang yang hadir memenuhi panggilan, sementara enam lainnya tidak datang tanpa mengikuti proses pemeriksaan pada hari itu.

Tiga saksi yang telah memberikan keterangan masing-masing berinisial HK dari unsur penyidik Polri, serta HH dan HJ yang berasal dari pihak swasta.

Terhadap enam saksi yang belum hadir, penyidik memastikan akan melayangkan surat panggilan ulang.

Kehadiran mereka dinilai penting untuk melengkapi rangkaian alat bukti sekaligus memperjelas dugaan tindak pidana yang tengah diusut.

Langkah tersebut menunjukkan penyidik masih terus menyisir setiap informasi dan keterangan yang dianggap relevan sebelum menentukan tahapan penyidikan berikutnya.

Kasus dugaan TPPU yang menjerat FA sendiri menjadi perhatian publik setelah penyidik membuka penyelidikan terhadap dugaan aliran aset dan transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung dan Kejaksaan Agung menegaskan seluruh penanganan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (fer)