Pemerintah Bebaskan 60 Anak Binaan dan Pangkas Hukuman 1.050 Anak

Pemerintah memberikan pengurangan masa pidana kepada 1.050 anak binaan, termasuk membebaskan 60 anak pada Hari Anak Nasional 2026.

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:30 WIB
Pemerintah Bebaskan 60 Anak Binaan dan Pangkas Hukuman 1.050 Anak
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. (Foto: Kemenimipas for Hallonews)

HALLONEWS.ID – Pemerintah memberikan kabar baik pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 tahun 2026 dengan memberikan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 1.050 anak binaan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 anak langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional (PMP HAN) II.

Program yang dijalankan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan itu merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku anak selama menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dari total penerima PMP, sebanyak 990 anak memperoleh PMP HAN I atau pengurangan sebagian masa pidana. Rinciannya, 660 anak menerima pengurangan satu bulan, 206 anak memperoleh dua bulan, 105 anak mendapatkan tiga bulan, dan 19 anak menerima pengurangan empat bulan.

Sementara itu, untuk PMP HAN II yang berujung pada pembebasan, sebanyak 31 anak menerima pengurangan satu bulan, masing-masing 14 anak memperoleh dua dan tiga bulan, serta satu anak mendapatkan pengurangan empat bulan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa pemberian pengurangan masa pidana merupakan implementasi tema Hari Anak Nasional 2026, yakni “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan.”

Menurut Agus, anak binaan tetap memiliki hak untuk memperoleh pendidikan, pembinaan, dan kesempatan memperbaiki masa depan meskipun sedang menjalani pidana.

“Pembinaan di LPKA bukanlah bentuk pembalasan, melainkan tanggung jawab negara untuk mengembalikan anak kepada kehidupan yang lebih baik melalui pendekatan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, serta keadilan restoratif,” ujar Agus, Kamis (23/7/2026).

Ia menambahkan, seluruh program pembinaan di LPKA dirancang untuk membentuk karakter, meningkatkan kemampuan akademik dan keterampilan vokasional, memperkuat nilai-nilai keagamaan, serta menumbuhkan kedisiplinan dan tanggung jawab sebagai bekal saat kembali ke masyarakat.

Agus juga mengajak seluruh anak binaan menjadikan pengurangan masa pidana sebagai motivasi untuk terus berubah menjadi pribadi yang lebih baik.

“Jangan pernah merasa bahwa masa lalu menentukan masa depan kalian. Teruslah belajar, beribadah, menghormati orang tua, menghargai guru serta petugas pembinaan, dan bangun cita-cita setinggi mungkin,” pesannya.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menambahkan, pemberian PMP tidak hanya memenuhi hak anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi negara terhadap perubahan perilaku yang ditunjukkan selama menjalani pembinaan.

Menurutnya, kebijakan tersebut sekaligus memperkuat proses reintegrasi sosial, mengurangi risiko pengulangan tindak pidana, serta mendukung keberhasilan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada rehabilitasi.

Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menunjukkan penerima PMP terbanyak berasal dari Sumatra Utara dengan 102 anak binaan, disusul Jawa Barat sebanyak 96 anak dan Jawa Timur sebanyak 80 anak.

Selain memberikan kesempatan kedua bagi anak binaan, kebijakan ini juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Melalui pemberian PMP HAN 2026, pemerintah menghemat biaya makan warga binaan hingga Rp1.075.140.000.

Pemberian Pengurangan Masa Pidana kepada anak binaan merupakan implementasi pendekatan rehabilitatif yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. (agn)