Eks Jampidus Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Emas 74 Kilogram
Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk temuan emas 74 kg. Namun eks Jampidsus Febrie Adriansyah absen pemeriksaan emas 74 kg dan uang Rp543 miliar di rumahnya.

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar. Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidikan dimulai setelah Tim 9 menerima pelimpahan barang bukti berupa emas dan uang tunai dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Menurut Anang, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
“Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
Dalam penyidikan tersebut, Tim 9 telah memanggil empat saksi untuk diperiksa, yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto, NH, dan TS pada Rabu (22/7/2026).
Namun, Febrie tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kondisi kesehatan. Sementara itu, seorang saksi lainnya berinisial NH juga tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik.
“Dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026,” jelas Anang.
Sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara, Kejagung turut mengundang Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengikuti proses pemeriksaan.
Pelibatan sejumlah lembaga tersebut dilakukan guna memastikan proses penyidikan berjalan secara akuntabel, transparan, serta memperkuat sinergi antarpenegak hukum dalam mengusut dugaan TPPU yang menjadi pengembangan dari perkara utama tersebut.
Hingga kini, Kejagung masih terus mendalami asal-usul aset berupa emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar yang telah diserahkan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. (agn)
