Hakim Batalkan Dakwaan Dokter Tifa, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Berhenti di Putusan Sela

Majelis Hakim PN Jakarta Timur menerima eksepsi Dokter Tifa dan menyatakan dakwaan kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi batal demi hukum.

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:07 WIB
Hakim Batalkan Dakwaan Dokter Tifa, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Berhenti di Putusan Sela
Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Foto: Hallonews

HALLONEWS.ID – Persidangan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menerima eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, sehingga surat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (23/7/2026). Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan permohonan keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Dokter Tifa dikabulkan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertanggal 22 Juni 2026 atas nama Tifauzia Tyassuma batal demi hukum.

“Kami (Hakim) memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum serta membebankan biaya perkara kepada negara,” kata Hakim Christina Endarwati, Kamis (23/7/2026).

Dengan putusan tersebut, proses persidangan tidak berlanjut ke tahap pembuktian sebagaimana agenda yang telah dijadwalkan.

Sebelum membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa majelis memeriksa perkara secara independen. Ia menyatakan tidak memiliki benturan kepentingan maupun menerima pemberian dari pihak mana pun selama menangani perkara tersebut.

Usai sidang, Dokter Tifa menyampaikan rasa syukur atas putusan majelis hakim yang menerima eksepsi dari pihaknya. Menurut dia, keputusan tersebut patut diapresiasi.

Meski demikian, Dokter Tifa menegaskan pihaknya tetap akan menyuarakan pandangannya terkait polemik ijazah Jokowi yang selama ini menjadi perhatian publik.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Dokter Tifa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi.

Jaksa menyusun dakwaan secara primer dan subsider dengan menggunakan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam agenda tanggapan eksepsi sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan terdakwa. Jaksa berpendapat surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, lengkap, serta memenuhi syarat formil dan materiil.

Namun, majelis hakim berpendapat lain. Melalui putusan sela, hakim menerima eksepsi terdakwa dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

Dengan demikian, berkas perkara dikembalikan kepada jaksa untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (dul)