Kemudahan Bayar Pajak Belum Tentu Selesaikan Persoalan Tunggakan Kendaraan di Banten
Rencana Bapenda Banten membuka layanan pembayaran pajak kendaraan hingga tingkat desa dan kelurahan menuai sorotan. Selain efektivitas program, transparansi data penunggak, keamanan transaksi, dan manfaat pajak bagi masyarakat menjadi perhatian publik.

HALLONEWS.ID – Rencana Pemerintah Provinsi Banten melalui Bapenda membentuk layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di 1.553 desa dan kelurahan mendapat sorotan dari Ketua DPD Barisan Rakyat untuk Transparansi (Brantas) Banten, Y Dwi Taruna. Menurutnya, langkah tersebut memang terlihat progresif karena mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, namun pemerintah perlu menjawab terlebih dahulu akar persoalan mengapa sekitar dua juta kendaraan di Banten masih menunggak pajak.
Dwi Taruna menilai persoalan tunggakan pajak kendaraan tidak bisa disederhanakan hanya karena akses pelayanan yang jauh dari Samsat. Berdasarkan kondisi di lapangan, banyak masyarakat yang menunggak pajak akibat faktor ekonomi, kendaraan yang sudah rusak namun belum diblokir, kendaraan yang telah berpindah tangan tanpa proses balik nama, hingga rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan dana pajak yang mereka bayarkan.
Menurutnya, sebelum membangun ribuan payment point di desa dan kelurahan, Bapenda harus membuka data secara transparan kepada publik. Berapa jumlah kendaraan aktif yang menunggak, berapa kendaraan mati yang masih tercatat sebagai objek pajak, serta daerah mana yang memiliki tingkat kepatuhan pajak paling rendah. Data tersebut penting agar kebijakan yang dibuat tidak sekadar menjadi proyek administrasi, tetapi benar-benar menyasar akar masalah.
Brantas juga mempertanyakan besarnya anggaran yang dibutuhkan untuk membangun sistem pembayaran pajak hingga tingkat desa. Jika setiap desa dan kelurahan harus memiliki perangkat pendukung, jaringan internet, operator, serta sistem pengawasan transaksi, maka publik berhak mengetahui berapa nilai investasi yang disiapkan dan bagaimana skema pengawasannya.
“Jangan sampai biaya yang dikeluarkan untuk membangun sistem baru justru lebih besar daripada peningkatan pendapatan yang diperoleh. Pemerintah harus mampu menunjukkan kajian akademik dan perhitungan manfaatnya secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Dwi Taruna, kepada Hallonews, Jumat (12/6/2026).
Selain itu, Brantas menyoroti potensi risiko keamanan data dan transaksi apabila pelayanan pembayaran dilakukan di tingkat desa. Menurutnya, ribuan titik pelayanan baru akan membuka tantangan besar terkait perlindungan data wajib pajak, keamanan transaksi elektronik, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dwi Taruna menilai pemerintah perlu menjelaskan secara rinci mekanisme pengawasan internal, audit transaksi, serta langkah mitigasi apabila terjadi gangguan sistem atau penyalahgunaan data masyarakat. Tanpa pengawasan yang kuat, program yang bertujuan mempermudah pelayanan justru dapat menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Di sisi lain, Brantas juga mempertanyakan klaim digitalisasi melalui aplikasi Samsat Ceria yang disebut telah terintegrasi dengan berbagai sistem pembayaran elektronik. Menurutnya, digitalisasi memang menjadi kebutuhan pelayanan publik modern, tetapi fakta di lapangan menunjukkan masih terdapat sejumlah wilayah di Banten yang mengalami keterbatasan jaringan internet dan literasi digital masyarakat yang belum merata.
“Kalau aplikasi sudah canggih tetapi masyarakat desa masih kesulitan mengakses internet atau tidak memahami penggunaannya, maka tujuan pelayanan tetap tidak akan tercapai secara maksimal. Pemerintah harus memastikan kesiapan masyarakatnya, bukan hanya kesiapan teknologinya,” katanya.
Lebih jauh, Brantas Banten menilai persoalan utama yang perlu dijawab pemerintah adalah hubungan antara pembayaran pajak dan manfaat yang dirasakan masyarakat. Selama ini masih banyak keluhan warga terkait kondisi jalan provinsi, penerangan jalan umum, drainase, hingga pelayanan publik yang dinilai belum optimal. Kondisi tersebut berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Dwi Taruna menegaskan bahwa peningkatan penerimaan pajak harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pembangunan yang dirasakan masyarakat secara nyata. Pemerintah tidak bisa hanya fokus mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga wajib menunjukkan akuntabilitas penggunaan anggaran yang berasal dari pajak masyarakat.
“Ketika masyarakat melihat jalan bagus, pelayanan publik membaik, dan pembangunan berjalan merata, kesadaran membayar pajak akan tumbuh dengan sendirinya. Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya kemudahan membayar pajak, tetapi juga transparansi penggunaan pajak,” tegasnya.
Brantas Banten meminta DPRD Provinsi Banten, Ombudsman, serta aparat pengawas internal pemerintah untuk mengawal implementasi program tersebut sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Evaluasi berkala dinilai penting agar program payment point desa dan digitalisasi Samsat benar-benar menjadi solusi pelayanan publik, bukan sekadar instrumen untuk meningkatkan penagihan pajak tanpa menyelesaikan persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat. (esa)
