Terungkap di Sidang! Mantan Pejabat Bea Cukai Akui Ada Dana Operasional dari Pengusaha Cukai

Kesaksian mantan Kasie Intel Bea Cukai di Pengadilan Tipikor mengungkap adanya dana operasional yang disebut berasal dari pengusaha cukai karena keterbatasan anggaran resmi DOK PPN.

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:15 WIB
Terungkap di Sidang! Mantan Pejabat Bea Cukai Akui Ada Dana Operasional dari Pengusaha Cukai
Sidang dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memunculkan fakta baru. Foto: Istimewa.

HALLONEWS.ID – Fakta baru mencuat dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Rizal, serta mantan Kepala Subdirektorat Intelijen DJBC, Sisprian Subiaksono.

Seorang saksi mengungkap adanya mekanisme pengumpulan dana operasional di luar anggaran resmi yang disebut berasal dari kalangan pengusaha cukai.

Keterangan tersebut disampaikan mantan Kepala Seksi Intelijen DJBC, Budiman Bayu Prasojo, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Di hadapan majelis hakim, Budiman mengaku pernah diminta menjalin komunikasi dengan sejumlah pelaku usaha di sektor cukai tidak lama setelah Sisprian menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan.

“Arahan itu berkaitan dengan kebutuhan dana operasional yang disebut tidak seluruhnya dapat dipenuhi melalui anggaran resmi negara,” ujarnya Selasa (28/7/2026).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menggali asal-usul dana yang diterima saksi serta alasan munculnya istilah dana operasional. dalam perkara tersebut.

Budiman menjelaskan bahwa kebutuhan operasional tertentu, menurut penjelasan yang ia terima saat itu, tidak dapat dibiayai melalui Dana Operasional Kegiatan Pengamanan Keuangan Negara (DOK PPN) karena memiliki keterbatasan penggunaan anggaran.

Ia menerangkan bahwa DOK PPN merupakan anggaran resmi dengan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

“Namun, untuk sejumlah kebutuhan lain yang berada di luar cakupan anggaran tersebut, disebut diperlukan sumber pendanaan tambahan,” katanya.

Dalam persidangan, Budiman juga mengungkap bahwa pembicaraan mengenai hal tersebut dilakukan secara langsung dalam pertemuan empat mata dengan Sisprian, tidak lama setelah pejabat tersebut menduduki jabatan barunya.

Kesaksian itu kini menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang tengah didalami jaksa KPK dalam mengusut dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Majelis hakim masih akan mendengarkan keterangan saksi-saksi lain sebelum menilai keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan. (fer)