Polda Sumsel Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal, 129 Tersangka Ditangkap dan 1,26 Juta Liter Minyak Disita
Polda Sumsel mengungkap 96 kasus BBM ilegal sepanjang 2026 dengan 129 tersangka dan menyita 1,26 juta liter minyak. Penindakan diiringi solusi legal bagi pengelolaan sumur rakyat.

HALLONEWS.ID – Polda Sumatera Selatan menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas kejahatan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, jajaran Polda Sumsel berhasil mengungkap 96 kasus dengan menangkap 129 tersangka serta menyita lebih dari 1,26 juta liter minyak bumi ilegal.
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di UPPKB Kertapati atau Terminal Timbangan Kramasan, Palembang, Senin (27/7/2026).
Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan Kodam II/Sriwijaya, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, SKK Migas, hingga PT Pertamina.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho menegaskan, pemberantasan mafia BBM ilegal menjadi bagian dari dukungan terhadap program Ketahanan Energi Nasional. Selain penegakan hukum, kepolisian juga mendorong masyarakat beralih ke mekanisme usaha yang sah.
Menurutnya, pemerintah telah membuka peluang legal bagi pengelolaan sumur minyak rakyat maupun sumur tua melalui koperasi, BUMD, dan UMKM sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Pengelolaan tersebut harus melalui proses verifikasi SKK Migas dengan hasil produksi disalurkan secara resmi kepada Pertamina.
“Kami tetap akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang masih memilih menjalankan praktik ilegal meski telah tersedia jalur usaha yang legal,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol Doni S Sembiring mengungkapkan, dari total 96 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 26 perkara telah dinyatakan lengkap (P21), 24 perkara memasuki Tahap II, sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan.
“Selain mengamankan 129 tersangka, polisi juga menyita 1.261.864 liter BBM ilegal sebagai barang bukti,” katanya.
Tidak hanya itu, aparat turut mengamankan 50 kendaraan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Barang bukti terdiri atas sembilan kendaraan roda empat, 25 kendaraan roda enam, serta 16 truk tronton roda sepuluh.
Polda Sumsel juga memberikan perhatian serius terhadap praktik illegal refinery atau penyulingan minyak ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
Selama periode yang sama, polisi mengungkap 11 kasus penyulingan ilegal dengan 13 tersangka dan menyita 125.320 liter minyak.
Dalam sejumlah operasi di Kabupaten Musi Banyuasin, petugas bahkan menemukan lokasi penyulingan ilegal yang mengakibatkan empat kendaraan milik pelaku hangus terbakar.
Polda Sumsel menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan sektor migas sekaligus mengedepankan solusi legal agar masyarakat dapat mengelola sumber daya minyak secara resmi, aman, dan memberikan manfaat bagi perekonomian daerah maupun negara. (min)
