306 Autogate Imigrasi Persempit Celah Pungli, Pemeriksaan Pelintas Kini Hanya 20 Detik

Ditjen Imigrasi mengoperasikan 306 autogate di berbagai pintu masuk Indonesia. Teknologi ini mempercepat pemeriksaan hingga 20 detik sekaligus mempersempit peluang pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan.

Senin, 22 Juni 2026 - 7:00 WIB
306 Autogate Imigrasi Persempit Celah Pungli, Pemeriksaan Pelintas Kini Hanya 20 Detik
Autogate di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Foto: Hallonews/Feris Pakpahan.

HALLONEWS.ID – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) terus memperkuat transformasi layanan keimigrasian melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu langkah nyata yang kini dirasakan masyarakat adalah pengoperasian ratusan autogate di berbagai pintu masuk Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan penggunaan autogate tidak hanya mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian, tetapi juga mempersempit ruang terjadinya praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan kewenangan.

“Saat ini sebanyak 306 unit autogate telah beroperasi di berbagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara dan laut di Indonesia,” ujar Hendarsam, Minggu (21/6/2026).

Menurutnya, sistem autogate menghilangkan proses penyerahan dokumen secara langsung kepada petugas. Pelintas cukup melakukan pemindaian paspor dan verifikasi biometrik sehingga seluruh proses berlangsung otomatis.

“Dengan sistem ini, rata-rata pemeriksaan hanya membutuhkan waktu sekitar 15 hingga 20 detik,” katanya.
Hendarsam menegaskan, digitalisasi layanan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel. Minimnya interaksi langsung antara petugas dan pelintas dinilai efektif menekan potensi pungli.

Selain mengutamakan kecepatan, autogate juga dibekali teknologi keamanan berlapis. Sistem tersebut terhubung langsung dengan database pencegahan dan penangkalan nasional serta jaringan informasi kriminal internasional.
“Data pelintas terintegrasi dengan sistem keamanan sehingga dapat melakukan verifikasi identitas secara cepat dan akurat,” jelasnya.

Melalui teknologi pengenalan wajah (facial recognition), autogate mampu mendeteksi identitas pelintas secara otomatis. Sistem juga akan menolak akses bagi individu yang masuk daftar pengawasan atau memiliki catatan tertentu yang menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Hendarsam mengungkapkan, tingkat penggunaan autogate terus meningkat seiring bertambahnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital pemerintah. Saat ini, lebih dari 60 persen pelintas internasional memilih menggunakan autogate dibandingkan pemeriksaan konvensional karena dinilai lebih cepat, praktis, dan aman.

“Transformasi digital ini merupakan bagian dari upaya Ditjen Imigrasi menghadirkan layanan publik yang profesional, modern, serta bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.(fer)