Yosep Parera Soroti Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, Minta Asas Praduga Tak Bersalah Dijaga
Praktisi hukum Yosep Parera menilai penanganan perkara Roy Suryo dan dr Tifa harus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta keseimbangan hak para pihak.

HALLONEWS.ID – Praktisi hukum sekaligus Pendiri Rumah Pancasila, Yosep Parera, menyoroti penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Menurutnya, proses penegakan hukum harus tetap berpedoman pada semangat perlindungan hak asasi dan asas praduga tak bersalah.
Yosep menilai aparat penegak hukum tidak hanya berpatokan pada pasal-pasal yang tertuang dalam undang-undang, tetapi juga harus memahami filosofi pembentukan hukum itu sendiri.
“Setiap undang-undang memiliki roh yang menjadi pedoman pelaksanaannya, yakni menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi semua pihak,” ujarnya seperti dikutip melalui unggahan video pribadinya di akun TikTok @rumahpancasila, Sabtu (20/6/2026).
Ia menjelaskan, dalam pembukaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ditegaskan bahwa penegakan hukum harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Yosep, prinsip tersebut mengharuskan aparat hukum menjaga keseimbangan antara hak korban dan pihak yang berhadapan dengan hukum.
Yosep membedakan perkara pencemaran nama baik dengan tindak pidana tertentu seperti operasi tangkap tangan korupsi, peredaran narkotika, pembunuhan, maupun perampokan yang umumnya membutuhkan tindakan cepat, termasuk penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Sementara dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, kata dia, pendekatan yang digunakan perlu mempertimbangkan sikap kooperatif para pihak selama proses hukum berlangsung.
“Jika pihak yang diperiksa selalu memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif, maka upaya paksa perlu dipertimbangkan secara hati-hati agar hak-hak mereka tetap terlindungi,” katanya.
Yosep berpendapat, kesempatan bagi tersangka untuk mempersiapkan pembelaan merupakan bagian penting dari proses peradilan yang adil. Dengan demikian, hakim nantinya dapat menilai seluruh alat bukti yang diajukan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.
Ia juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi dalam setiap proses hukum. Menurutnya, seseorang tidak dapat dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Negara hukum harus memberikan ruang yang sama kepada setiap warga negara untuk membela diri di hadapan hukum, sehingga keadilan dapat terwujud bagi semua pihak,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Yosep mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, untuk mengedepankan kecerdasan moral dan budi pekerti dalam menjalankan tugas serta menyikapi setiap persoalan hukum.
Menurutnya, penegakan hukum yang berlandaskan moralitas dan nilai kemanusiaan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan serta menghadirkan keadilan yang sesungguhnya bagi bangsa dan negara. (agn)
