Roy Suryo Cs Tak Ditahan, IPW: Bisa Saja Kembali Ditahan Jika Hambat Sidang
Keputusan kejaksaan tidak menahan Roy Suryo, dokter Tifa, dan Riswanto dinilai sebagai kewenangan penuntut umum. Meski tak ditahan, ketiganya tetap wajib mematuhi seluruh proses persidangan dan berpotensi ditahan kembali jika dianggap menghambat jalannya sidang

HALLONEWS.ID – Keputusan kejaksaan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, dr. Tifa (Tifauzia Tyassuma), dan Riswanto dalam perkara dugaan ujaran kebencian serta penistaan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinilai sebagai bagian dari kewenangan penuntut umum dalam proses penegakan hukum.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan kejaksaan sesuai tahapan proses hukum yang berlaku.
Menurut STS, sapaan akrab Sugeng Teguh Santoso, sejak awal perkara ini telah memenuhi unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan pidana), sehingga penetapan tersangka hingga pelimpahan perkara ke persidangan merupakan konsekuensi hukum yang dapat diperkirakan.
“Sejak sekitar enam bulan lalu saya sudah menyampaikan bahwa kasus Tifa, Roy Suryo, dan Riswanto merupakan perkara pidana terkait ujaran kebencian dan dugaan penistaan terhadap Joko Widodo. Unsur mens rea dan actus reus-nya menurut saya telah terpenuhi,” ujar STS kepada Hallonews.id, Selasa (23/6/2026).
STS menjelaskan, kewenangan untuk menahan atau tidak menahan terdakwa sepenuhnya berada pada penuntut umum di setiap tahap proses hukum.
Karena itu, keputusan tidak ditahannya para terdakwa saat ini tidak dapat dianggap sebagai sesuatu yang di luar ketentuan.
“Menahan atau tidak menahan merupakan kewenangan kejaksaan, yang didasarkan pada pertimbangan hukum dari pejabat yang berwenang,” katanya.
Meski demikian, para terdakwa tetap wajib mengikuti seluruh proses persidangan yang telah ditetapkan pengadilan. Jika di kemudian hari dianggap tidak kooperatif atau menghambat jalannya sidang, maka penahanan dapat kembali diberlakukan sesuai ketentuan hukum.
STS juga menjelaskan bahwa bentuk penahanan tidak selalu berupa penahanan di rumah tahanan negara (rutan), melainkan dapat berupa tahanan kota maupun tahanan rumah.
“Jika tahanan kota, yang bersangkutan tidak boleh keluar wilayah kota. Jika tahanan rumah, tidak diperbolehkan keluar rumah tanpa izin. Tujuannya untuk memastikan kelancaran proses persidangan,” jelasnya.
Ia mengaku belum mengetahui apakah status tidak ditahan tersebut disertai pengalihan jenis penahanan atau tidak.
Namun, menurutnya, opsi tahanan rumah dapat menjadi mekanisme yang efektif untuk memastikan kepatuhan terdakwa terhadap ketentuan yang berlaku.
Dalam kondisi tahanan rumah, lanjutnya, terdakwa masih dapat menjalankan aktivitas terbatas dari rumah, meski tetap berada dalam pengawasan hukum. Berbeda dengan tahanan rutan, akses komunikasi di luar lebih longgar namun tetap memiliki batasan hukum tertentu.
Meski begitu, IPW menekankan bahwa kepatuhan terhadap jadwal persidangan menjadi hal paling penting agar proses hukum dapat berjalan lancar hingga putusan akhir pengadilan.
“Kita lihat saja perkembangan selanjutnya. Yang terpenting, mereka harus menaati jadwal persidangan agar proses berjalan baik,” pungkas STS. (opy)
