Firli Bahuri Menghilang, Warga Kompak Tutupi Keberadaan Sultan Galaxy

Kasus suap yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri mandek setelah SPDP kasusnya ditolak oleh Jaksa dan dikembalikan antara Polda Metro Jaya. Benarkah polisi enggan menuntaskan kasus ini.

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:01 WIB
Firli Bahuri Menghilang, Warga Kompak Tutupi Keberadaan Sultan Galaxy
Situasi lingkungan rumah Firli Bahuri di Jakasetia, Kota Bekasi, ketika petugas menggeledah rumah Firli Bahuri. Foto: Hallonews

HALLONEWS.ID – Kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak kunjung selesai di tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Seperti diberitakan, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, suap, dan gratifikasi pada 22 November 2023.

Hingga saat ini, kasusnya mandek tanpa penahanan. Berkas perkara Firli bolak-balik antara Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jakarta karena dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Pada Agustus 2025, Kejati bahkan mengembalikan SPDP karena petunjuk jaksa tak kunjung dipenuhi penyidik.

Pada saat kasus ini mencuat, penyidik menggeledah rumah Firli di Perumahan Vila Galaxy di Bekasi Selatan.

Firli merupakan sosok yang disegani di kawasan tersebut. Bahkan ada yang menyebutnya sebagai sultan Galaxy karena Firli dikenal sebagai pejabat yang kaya dan kerap membantu warga yang membutuhkan bantuan.

Pantauan di lokasi, rumah Firli terlihat sepi dan terkesan tak ditempati oleh Sultan Galaxy. Hanya ada pengurus rumah tangga yang memastikan rumah selalu dalam keadaan bersih dan aman.

Saat ditanya tentang keberadaan Firli, warga enggan membahas secara panjang lebar tentang Sultan Galaxy tersebut. Mereka hanya berbicara secara singkat. “Pak Firli jarang terlihat,” kata seorang warga yang menolak menyebutkan namanya, Senin (22/6/2026).

Hallonews juga menelusuri ruko milik Firli di kawasan Jalan Pulo Ribung, Bekasi Selatan. Dari luar, bangunan itu tampak sepi. Pintu hanya terbuka sedikit dan nyaris tidak terlihat aktivitas yang menonjol.

Sejumlah warga sekitar menolak berkomentar ketika ditanya mengenai keberadaan maupun aktivitas pemiliknya.

Pada 26 Oktober 2023, rumah pribadi Firli di Vila Galaxy sempat digeledah penyidik Polda Metro Jaya selama berjam-jam.

Penggeledahan itu menjadi bagian dari penyidikan dugaan pemerasan yang menyeret nama pimpinan lembaga antirasuah tersebut dan sempat menghebohkan publik. Sebulan kemudian, tepatnya pada 22 November 2023,

Firli resmi ditetapkan sebagai tersangka. Publik kala itu memperkirakan proses hukum akan bergerak cepat mengingat tingginya perhatian terhadap perkara tersebut.

Nyatanya, perjalanan kasus ini tak seperti ekspetasi publik. Lebih dari dua tahun berlalu, kasus tersebut belum juga memasuki tahap persidangan dan belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas. Perjalanan perkara bahkan diwarnai bolak-balik berkas antara penyidik dan kejaksaan.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) karena petunjuk jaksa belum dipenuhi oleh penyidik hingga batas waktu yang ditentukan.

Konsekuensinya, apabila perkara hendak dilanjutkan, proses administrasi harus dimulai kembali dengan pengiriman SPDP baru. Sebelumnya, berkas perkara Firli juga beberapa kali dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Situasi tersebut membuat penyidikan berjalan lambat dan memunculkan pertanyaan publik mengenai kepastian penyelesaian kasus. Sorotan terhadap lambannya penanganan perkara ini semakin menguat ketika sejumlah kasus lain dinilai bergerak lebih cepat. (dul)