Azas Tigor Nainggolan Somasi PLN, Soroti Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa

Azas Tigor Nainggolan melayangkan somasi kepada PLN terkait pemadaman listrik bergilir di Pulau Jawa. Ia menuntut kompensasi bagi konsumen dan perbaikan layanan kelistrikan nasional.

Selasa, 23 Juni 2026 - 8:33 WIB
Azas Tigor Nainggolan Somasi PLN, Soroti Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa
Advokat sekaligus pengamat kebijakan publik, Azas Tigor Nainggolan, melayangkan surat somasi I kepada Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo. Foto: Hallonews

HALLONEWS.ID – Advokat sekaligus pengamat kebijakan publik, Azas Tigor Nainggolan, melayangkan Surat Somasi I kepada Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, terkait pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Pulau Jawa sepanjang Juni 2026.

Dalam surat somasi yang dikirim pada 22 Juni 2026, Azas Tigor menilai pemadaman listrik dengan durasi hingga tiga jam telah menimbulkan kerugian dan gangguan yang signifikan bagi masyarakat. Menurutnya, gangguan pasokan listrik tidak dapat dipandang sekadar sebagai persoalan teknis, melainkan mencerminkan perlunya perbaikan tata kelola dan kualitas pelayanan kelistrikan nasional.

Azas menegaskan bahwa PLN sebagai penyedia tenaga listrik nasional memiliki kewajiban untuk memastikan pasokan listrik yang andal, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh pelanggan.

Ia menilai pemadaman bergilir yang terjadi telah berdampak luas terhadap berbagai sektor, mulai dari aktivitas rumah tangga, dunia usaha, layanan pendidikan, hingga fasilitas kesehatan yang sangat bergantung pada ketersediaan listrik.

Dalam somasinya, Azas Tigor juga menyoroti potensi pelanggaran hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurutnya, konsumen memiliki hak untuk memperoleh layanan sesuai dengan perjanjian, mendapatkan informasi yang jelas dan transparan, serta memperoleh kompensasi apabila mengalami kerugian akibat layanan yang tidak sesuai standar.

Selain aspek perlindungan konsumen, Azas menilai pemadaman listrik bergilir dapat mengarah pada unsur kelalaian yang berpotensi dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 dan Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), apabila terbukti terdapat kegagalan dalam pengelolaan produksi maupun distribusi tenaga listrik.

Melalui Surat Somasi I tersebut, Azas Tigor meminta PLN untuk mengakui adanya pelanggaran terhadap hak-hak konsumen, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat, memberikan kompensasi yang adil kepada pelanggan terdampak, menghentikan pemadaman listrik bergilir, serta melakukan pembenahan tata kelola dan penguatan infrastruktur kelistrikan nasional.

Ia memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada PLN untuk memberikan tanggapan resmi. Jika tidak ada respons yang memadai, Azas menyatakan akan menempuh langkah hukum dan administratif lanjutan, termasuk menyampaikan laporan kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Somasi ini merupakan bentuk upaya perlindungan hak-hak konsumen dan kepentingan publik agar masyarakat memperoleh pelayanan kelistrikan yang layak, profesional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Azas Tigor, Senin (22/6/2026).

Kasus ini menambah sorotan terhadap kualitas layanan kelistrikan nasional, terutama setelah pemadaman listrik bergilir yang berdampak pada aktivitas masyarakat dan sektor ekonomi di berbagai wilayah Pulau Jawa. (std)