PPPK di Kabupaten Bogor Didakwa Jadi Perantara Sabu dan Ekstasi

Seorang PPPK di Kabupaten Bogor didakwa menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Kasus tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri Depok bersama seorang terdakwa lainnya.

Selasa, 23 Juni 2026 - 9:32 WIB
PPPK di Kabupaten Bogor Didakwa Jadi Perantara Sabu dan Ekstasi
Ilustrasi Pengadilan Negeri Depok (Hallonews/Janter).

HALLONEWS.ID – Sidang perkara peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan dua terdakwa, Roby Saputra alias Robek dan Erlangga Saputra alias Bokep, kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (22/6/2026).

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa Roby Saputra merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bogor. Sementara terdakwa Erlangga Saputra diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap atau tunawisma.

Keterangan tersebut disampaikan dua saksi dari Satresnarkoba Polres Metro Depok, Ganang dan Alvin, saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Misna Febriny.

“Kalau terdakwa Roby merupakan PPPK, sedangkan terdakwa Erlangga tunawisma,” ujar saksi saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Dalam sidang tersebut, saksi menjelaskan bahwa Roby Saputra merupakan pihak yang pertama kali diamankan oleh petugas. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut wilayah Kampung Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Metro Depok melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi. Pada 12 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menangkap Roby di rumahnya di Kampung Pondok Rajeg.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam bungkus teh merek Guanyinwang, paket sabu dalam plastik klip bening, serta 100 butir ekstasi yang dibungkus lakban hitam. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam iPhone 13.

Menurut keterangan saksi, narkotika tersebut berasal dari seseorang berinisial Ruly alias Baya yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu disebut disalurkan melalui perantara terdakwa Erlangga Saputra.

Sementara itu, Erlangga ditangkap beberapa jam kemudian, tepatnya pada 13 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Kampung Sawah. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua unit telepon genggam, satu unit mobil Daihatsu Ayla, serta narkotika jenis sabu seberat sekitar 195 gram dan tiga butir ekstasi.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa kedua terdakwa diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas peredaran narkotika berupa uang dan kesempatan menggunakan narkoba secara gratis.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP baru. Selain itu, keduanya juga didakwa dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana narkotika.

Sidang kasus peredaran sabu dan ekstasi yang melibatkan seorang PPPK Kabupaten Bogor tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian di PN Depok. (jan)