Sudah Lewat 2 Tahun, Kasus Firli Bahuri Seperti Hilang Tersapu Angin
Sudah lebih dari dua tahun berstatus, kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri belum juga tuntas dan masih menunggu kepastian hukum.

HALLONEWS.ID – Gerbang Perumahan Vila Galaxy di Bekasi Selatan tampak lengang pada pagi ini. Hanya terlihat aktivitas warga dengan kesibukan sebagai warga yang tinggal di wilayah selatan Kota Bekasi tersebut.
Tak terlihat penjagaan ketat, tak ada garis polisi, apalagi keramaian yang pernah menyelimuti kawasan tersebut ketika rumah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri digeledah penyidik pada akhir 2023.
Suasana tenang itu kontras dengan dua tahun lalu. Saat itu, rumah Firli menjadi pusat perhatian publik setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kendaraan aparat keluar masuk kompleks, sementara warga sekitar menyaksikan langsung proses yang menyita perhatian nasional. Kini, jejak hiruk-pikuk itu nyaris tak tersisa. Seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku sudah jarang melihat aktivitas Firli di kediamannya.
“Jarang terlihat Pak Firli ada di rumahnya,” kata warga yang enggan disebutkan namanya kepada Hallonews, Senin (22/6/2026).
Hallonews juga menelusuri ruko milik Firli di kawasan Jalan Pulo Ribung, Bekasi Selatan. Dari luar, bangunan itu tampak sepi. Pintu hanya terbuka sedikit dan nyaris tidak terlihat aktivitas yang menonjol.
Sejumlah warga sekitar menolak berkomentar ketika ditanya mengenai keberadaan maupun aktivitas pemiliknya. Padahal, pada 26 Oktober 2023, rumah pribadi Firli di Bekasi sempat digeledah penyidik Polda Metro Jaya selama berjam-jam.
Penggeledahan itu menjadi bagian dari penyidikan dugaan pemerasan yang menyeret nama pimpinan lembaga antirasuah tersebut dan sempat menghebohkan publik. Sebulan kemudian, tepatnya pada 22 November 2023,
Firli resmi ditetapkan sebagai tersangka. Publik kala itu memperkirakan proses hukum akan bergerak cepat mengingat tingginya perhatian terhadap perkara tersebut. Namun kenyataannya sangat berbeda.
Setelah lebih dari dua tahun berlalu, kasus tersebut belum juga memasuki tahap persidangan dan belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas. Perjalanan perkara bahkan diwarnai bolak-balik berkas antara penyidik dan kejaksaan.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diketahui mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) karena petunjuk jaksa belum dipenuhi oleh penyidik hingga batas waktu yang ditentukan.
Konsekuensinya, apabila perkara hendak dilanjutkan, proses administrasi harus dimulai kembali dengan pengiriman SPDP baru. Sebelumnya, berkas perkara Firli juga beberapa kali dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
Situasi tersebut membuat penyidikan berjalan lambat dan memunculkan pertanyaan publik mengenai kepastian penyelesaian kasus. Sorotan terhadap lambannya penanganan perkara ini semakin menguat ketika sejumlah kasus lain dinilai bergerak lebih cepat.
Perbandingan itu memicu perdebatan mengenai konsistensi dan efektivitas penegakan hukum, terutama terhadap perkara yang melibatkan tokoh publik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri pernah menyatakan bahwa penyelesaian kasus Firli merupakan salah satu pekerjaan rumah yang harus dituntaskan.
Di sisi lain, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga pernah mendorong agar ada kepastian hukum sehingga perkara tersebut tidak terus menggantung. Di balik semua dinamika itu, suasana di rumah Firli di Bekasi kini justru berjalan biasa-biasa saja.
Kompleks yang dulu dipenuhi sorotan kamera dan aparat keamanan kini kembali menjadi lingkungan permukiman yang tenang.
Namun, satu hal yang belum berubah adalah status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka. Lebih dari dua tahun sejak penetapan itu diumumkan, publik masih menanti kejelasan akhir dari salah satu kasus menjadi perhatian terbesar dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. (dul)
