Komisi IX DPR Minta Pemerintah Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Secara Nasional

Charles Honoris mendorong pemerintah menerapkan larangan nasional perdagangan daging anjing dan kucing untuk menekan penyebaran rabies serta melindungi kesehatan masyarakat.

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:30 WIB
OFF
Komisi IX DPR Minta Pemerintah Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Secara Nasional
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengusulkan larangan nasional perdagangan daging anjing dan kucing sebagai langkah menekan penyebaran rabies di Indonesia. Foto: DPR RI for Hallonews

HALLONEWS.ID – Tingginya angka kematian akibat rabies di Indonesia kembali menjadi sorotan DPR.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mendorong pemerintah menyusun regulasi nasional yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing sebagai bagian dari upaya mempercepat terwujudnya Indonesia bebas rabies.

Usulan tersebut disampaikan Charles dalam rapat kerja bersama Kementerian Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, pengendalian rabies tidak dapat hanya dibebankan kepada sektor kesehatan, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.

Charles mencontohkan keberhasilan Kota Istanbul, Turki, dalam mengelola populasi hewan penular rabies melalui sistem pendataan dan pengawasan yang terintegrasi.

Anjing dan kucing liar di kota tersebut diberi penanda khusus sehingga keberadaannya dapat dipantau dengan baik dan masyarakat merasa lebih aman saat berinteraksi dengan hewan-hewan tersebut.

Menurut Charles, pendekatan serupa dapat diterapkan di Indonesia untuk menekan angka kasus rabies yang masih cukup tinggi.

Dia mengungkapkan bahwa lebih dari 100 orang meninggal dunia akibat rabies sepanjang 2024, jauh lebih tinggi dibandingkan jumlah kematian akibat penyakit yang sama di Turki.

“One Health” atau pendekatan kesehatan terpadu, lanjut Charles, harus menjadi landasan utama dalam pengendalian rabies.

Konsep ini mengintegrasikan kesehatan manusia, kesehatan hewan, dan aspek lingkungan dalam satu sistem penanganan yang saling terhubung.

Karena itu, ia meminta Kementerian Kesehatan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Pertanian serta Kementerian Dalam Negeri untuk membangun sistem pengawasan dan pengendalian pergerakan hewan penular rabies yang lebih efektif.

Charles juga menyoroti kondisi di Bali yang memiliki ras anjing lokal Kintamani Bali, salah satu kebanggaan Indonesia yang telah mendapat pengakuan internasional.

Namun, status Bali yang belum sepenuhnya bebas rabies dinilai masih menjadi kendala dalam pengembangan potensi ras anjing asli tersebut.

Selain memperkuat pengawasan terhadap hewan penular rabies, Charles mengusulkan langkah yang lebih tegas melalui larangan nasional perdagangan daging anjing dan kucing untuk konsumsi.

Menurutnya, praktik tersebut berpotensi meningkatkan risiko penyebaran berbagai penyakit zoonosis, termasuk rabies.

Ia menilai kebijakan serupa telah lebih dahulu diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui aturan yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing.

Charles berharap langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi daerah lain dan pada akhirnya diadopsi sebagai kebijakan nasional.

Charles optimistis target Indonesia bebas rabies dapat tercapai apabila pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan mampu membangun sistem pengendalian yang terkoordinasi, berkelanjutan, dan berbasis kolaborasi lintas sektor. (agn)