Komjak Tegaskan Penahanan Bukan Keharusan, Roy Suryo dan dr Tifa Jadi Contohnya
Komjak menjelaskan alasan Roy Suryo dan dr Tifa tidak ditahan usai pelimpahan tahap II. Jaksa mempertimbangkan jaminan keluarga dan sikap kooperatif.

HALLONEWS.ID – Keputusan jaksa untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa usai pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya menjadi perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Nurokhman, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan jaksa yang didasarkan pada pertimbangan hukum dan kondisi objektif para tersangka.
Menurut informasi yang diterima Komisi Kejaksaan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
“Salah satu faktor utama adalah adanya permohonan resmi dari kuasa hukum dan keluarga yang meminta agar Roy Suryo dan dr. Tifa tidak ditahan selama proses hukum berjalan,” ujarnya kepada Hallonews.id pada Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, selain itu, keluarga kedua tersangka disebut bersedia menjadi penjamin.
“Jaminan tersebut mencakup komitmen untuk memastikan keduanya tetap memenuhi panggilan aparat penegak hukum serta hadir dalam setiap tahapan persidangan yang akan berlangsung,” kata Nurokhman.
Lanjutnya, tak hanya itu, Roy Suryo dan dr. Tifa juga telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesediaan mereka untuk bersikap kooperatif, mematuhi seluruh proses hukum, dan tidak mengulangi perbuatan yang menjadi dasar sangkaan perkara.
“Sistem hukum pidana Indonesia, penahanan bukanlah tindakan yang wajib dilakukan terhadap setiap tersangka,” ucapnya.
Ia menuturkan, merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan dilakukan apabila terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
Karena itu, apabila aparat penegak hukum menilai potensi tersebut tidak cukup kuat dan terdapat jaminan yang memadai serta sikap kooperatif dari tersangka, maka penahanan dapat ditangguhkan atau bahkan tidak dilakukan.
“Keputusan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tutur Nurokhman.
Ia menekankan, tidak ditahannya Roy Suryo dan dr. Tifa bukan berarti perkara yang menjerat keduanya dihentikan atau tidak berlanjut.
Proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku hingga memasuki tahapan persidangan di pengadilan.
“Dengan demikian, keputusan jaksa lebih didasarkan pada aspek yuridis, keberadaan penjamin dari keluarga, serta komitmen kedua tersangka untuk mengikuti seluruh proses hukum secara tertib dan kooperatif,” pungkasnya. (fer)
