Dekan FH Universitas Pancasila: Revisi UU HAM Harus Perkuat Independensi dan Efektivitas Pengawasan HAM

Dekan FH Universitas Pancasila Lisda Syamsumardian menilai revisi UU HAM harus memperkuat independensi Komnas HAM dan meningkatkan efektivitas pengawasan HAM di Indonesia.

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:03 WIB
Dekan FH Universitas Pancasila: Revisi UU HAM Harus Perkuat Independensi dan Efektivitas Pengawasan HAM
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Lisda Syamsumardian. Foto: Prana for Hallonews

HALLONEWS.ID – Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) diharapkan jadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia di Indonesia dan jangan mengurangi independensi lembaga pengawas HAM.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Lisda Syamsumardian, menegaskan bahwa pembaruan regulasi HAM harus diarahkan untuk memperkuat peran dan efektivitas pengawasan hak asasi manusia, khususnya yang dijalankan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Revisi UU HAM harus memastikan independensi dan efektivitas pengawasan HAM tetap terjaga,” kata Lisda dalam diskusi publik dan ngopi kebangsaan yang digelar Hallonews, Rabu (24/6/2026).

Lisda menyoroti pengaturan mengenai penilaian kepatuhan HAM yang dalam draf RUU HAM juga diberikan kepada Kementerian HAM. Menurutnya, perlu ada kejelasan pembagian kewenangan agar tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi antara kementerian dan Komnas HAM.

Ia menilai Komnas HAM memiliki mandat independen untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan HAM oleh negara. Karena itu, mekanisme pengawasan harus dirancang sedemikian rupa agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun kebingungan publik apabila terdapat perbedaan hasil penilaian antarinstansi.

“Prinsip independensi harus menjadi fondasi utama dalam sistem pengawasan HAM. Publik perlu mendapatkan kepastian mengenai siapa yang menjalankan fungsi pengawasan dan bagaimana mekanisme akuntabilitasnya,” jelasnya.

Lisda menyinggung pengaturan mengenai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam RUU HAM. Menurutnya, Komnas HAM perlu tetap memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan independen kepada pengadilan dalam perkara yang berkaitan dengan isu hak asasi manusia.

Ia berharap pembahasan RUU HAM dapat menyerap berbagai masukan dari akademisi, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak hanya memperkuat perlindungan HAM, tetapi juga memperkuat kelembagaan pengawas HAM yang independen dan efektif.

“Tujuan akhirnya adalah memastikan perlindungan dan pemajuan HAM berjalan lebih baik. Karena itu, revisi UU HAM harus menjadi instrumen penguatan, bukan pelemahan, terhadap sistem pengawasan HAM di Indonesia,” pungkasnya. (dul)