Dibongkar! Pabrik Vape Ganja di Bali Beromzet Miliaran, Transaksi Gunakan Kripto

Polresta Bandara Soetta membongkar pabrik vape ganja jaringan internasional beromzet Rp360 miliar. Tiga WNA sebagai pelaku ditangkap, sementara satu pemasok asal Thailand masih diburu polisi.

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:00 WIB
Dibongkar! Pabrik Vape Ganja di Bali Beromzet Miliaran, Transaksi Gunakan Kripto
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan narkotika internasional jenis vape ganja beromzet hingga Rp360 miliar. Foto: Hallonews/Sabaruddin

HALLONEWS.ID – Tiga Warga Negara Asing (WNA) diringkus petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Para pelaku diamankan lantaran mengoperasikan _home industry_ narkotika jaringan internasional jenis vape ganja di Bali selama tiga tahun yang beromzet Rp360 miliar.

“Ada tiga tersangka yang sudah kita amankan yang seluruhnya warga negara asing. Dua warga negara asal Tunisia berinisial GNH dan AEP serta BSM warga negara Amerika Serikat,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, Kamis (25/6/2026).

Menurut Wisnu, GNH berperan sebagai bandar, AEP sebagai kurir, sedangkan BSM turut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kasus ini terungkap dari laporan Bea Cukai Soetta yang menangkap seorang penumpang Batik Air rute Thailand – Jakarta. Ketika digeledah, di dalam tas ranselnya ditemukan dua kg ganja cair berbentuk THC, dan satu botol cairan mengandung gliserin.

“Kami juga mengamankan barang bukti berbagai jenis narkotika golongan satu serta alat dan bahan bakunya,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka merupakan pemegang visa wisatawan ke Indonesia. Adapun pangsa pasar narkoba tersebut dijual masih di sekitar Bali dengan konsumennya para warga negara asing.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan transaksi cryptocurrency atau uang krypto untuk memperjualbelikan barang haram tersebut.

Proyek Baru 2026 06 25T184104.675
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan narkotika internasional jenis vape ganja beromzet hingga Rp360 miliar. Foto: Hallonews/Sabaruddin

“Kenapa kami sebut ini narkoba home industry? Karena pada saat pengembangan, kami menemukan di salah satu vila di Bali,” ucapnya.

Polisi mengungkapkan para tersangka mampu memproduksi sekitar 2.000 vape ganja setiap bulan. Setiap unit dijual dengan harga sekitar Rp5 juta sehingga menghasilkan omzet sekitar Rp10 miliar per bulan.

“Karena sudah beroperasi sejak April 2023 atau sekitar tiga tahun, total omzet yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp360 miliar,” katanya.

Meski mayoritas konsumennya diduga warga negara asing, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pemasaran kepada masyarakat umum.

“Tidak menutup kemungkinan juga dijual secara umum. Namun, karena pelakunya warga negara asing, pasar utamanya diduga sesama warga negara asing,” tambah Wisnu.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu menambahkan transaksi pembayaran sebagian besar dilakukan menggunakan cryptocurrency.

“Mungkin karena mereka warga negara asing sehingga sulit membuat rekening bank di Indonesia, atau memang pembayaran dilakukan dari luar negeri,” ujarnya.

Proyek Baru 2026 06 25T184130.764
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan narkotika internasional jenis vape ganja beromzet hingga Rp360 miliar. Foto: Hallonews/Sabaruddin

Selain itu, polisi masih memburu satu daftar pencarian orang (DPO) berinisial SR yang diduga berperan sebagai pemasok bahan baku ganja dari Thailand.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 610 ayat (2) huruf a subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” kata Michael.

Michael mengaku pihaknya sudah melakukan profiling, ada satu DPO dengan inisial SR. Dia peranannya adalah sebagai penyuplai, karena baham baku ganjanya berasal dari Thailand.

Adapun, para tersangka dijejat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 610 ayat (2) huruf (a) subsider Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 tahun 2003 tentang KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” kata Michael. (iin)