Regulasi Pengelolaan Direvisi, Pemkot Bogor Optimalkan Aset Rp11 Triliun Dongkrak PAD

Pemkot Bogor mengoptimalkan aset daerah senilai Rp11 triliun untuk meningkatkan PAD. Regulasi pengelolaan aset direvisi guna memperkuat pemanfaatan aset secara legal dan produktif.

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:06 WIB
Regulasi Pengelolaan Direvisi, Pemkot Bogor Optimalkan Aset Rp11 Triliun Dongkrak PAD
Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor,l Alma Wiranta. Dok/Hallonews

HALLONEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus melakukan penataan dan optimalisasi aset daerah sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah tersebut mencakup pengelolaan aset bergerak maupun tidak bergerak yang memiliki nilai total sekitar Rp11 triliun.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Lia Kania Dewi, mengatakan aset daerah merupakan salah satu kekayaan pemerintah yang harus dikelola secara profesional agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Menurut Lia, pemerintah terus melakukan inventarisasi, pengamanan, serta pemanfaatan aset untuk memastikan seluruh aset daerah dapat digunakan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.

“Aset daerah harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Karena itu, kami terus memastikan aset yang dimiliki pemerintah tidak terbengkalai dan dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Lia, Kamis (25/6/2026).

Ia menjelaskan, aset yang tidak dimanfaatkan secara maksimal berpotensi mengalami penurunan nilai dan bahkan menjadi beban bagi pemerintah daerah.

Oleh karena itu, pengawasan terhadap aset juga terus diperkuat guna mencegah penyalahgunaan maupun pemanfaatan yang tidak sesuai aturan.

Saat ini, Pemkot Bogor tengah memetakan sejumlah aset yang memiliki nilai ekonomis untuk dikembangkan melalui berbagai skema kerja sama pemanfaatan.

Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan sumber pendapatan baru sekaligus meningkatkan produktivitas aset yang selama ini belum memberikan kontribusi optimal terhadap PAD.

“Pemerintah Kota Bogor berupaya agar aset yang memiliki nilai komersial dapat menjadi sumber PAD melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk mendukung program strategis seperti dapur Makan Bergizi Gratis. Semua pemanfaatan dilakukan sesuai regulasi sehingga hasilnya dapat kembali dirasakan masyarakat,” kata Lia.

Melalui optimalisasi aset bernilai Rp11 triliun tersebut, Pemkot Bogor berharap dapat meningkatkan PAD secara berkelanjutan.

Hasil pemanfaatan aset nantinya akan digunakan untuk mendukung pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta berbagai program kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, Pemkot Bogor juga memperkuat tata kelola aset melalui penyempurnaan regulasi yang mengatur pengelolaan barang milik daerah.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan pihaknya bersama DPRD Kota Bogor dan BKAD tengah membahas perubahan regulasi pengelolaan aset daerah.

Penyempurnaan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang dinilai perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan saat ini.

“Perda Nomor 2 Tahun 2018 saat ini sedang kami lakukan penyempurnaan bersama DPRD Kota Bogor dan BKAD. Nantinya akan ada sejumlah substansi baru yang diikuti aturan turunan berupa peraturan wali kota terkait penatausahaan, penggunaan, dan pemanfaatan aset daerah baik yang bergerak maupun tidak bergerak,” ujar Alma Wiranta.

Menurut Alma, salah satu aset yang menjadi perhatian dalam pembahasan regulasi tersebut adalah trotoar yang merupakan bagian dari aset pemerintah daerah.

Pemanfaatannya oleh pihak tertentu harus memiliki dasar hukum yang jelas serta mengikuti mekanisme perizinan atau perjanjian pemanfaatan sesuai ketentuan yang berlaku dan sejalan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021.

Sementara itu, Lia Kania Dewi menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi menjadi bagian penting dalam mendukung optimalisasi aset daerah.

Dengan kepastian hukum yang lebih kuat, aset-aset daerah dapat dimanfaatkan secara produktif tanpa mengabaikan fungsi dan kepentingan publik.

“Tujuan utama dari penyempurnaan regulasi ini adalah memastikan seluruh aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal, tertib administrasi, dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Semua proses pemanfaatan aset harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pemkot Bogor berharap revisi regulasi tersebut dapat menjadi landasan dalam memperluas pemanfaatan aset daerah secara legal, profesional, dan akuntabel.

Selain meningkatkan PAD, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan aset sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. (opy)