DPRD Desak Pemkot Bogor Revisi SE Pembatasan Bansos

DPRD Kota Bogor meminta Pemkot segera merevisi atau mencabut surat edaran pembatasan penerima bansos APBD karena dinilai berpotensi menghambat hak warga miskin dan menimbulkan multitafsir

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:01 WIB
DPRD Desak Pemkot Bogor Revisi SE Pembatasan Bansos
Rapat anggota DPRD dengan Pemkot Bogor. (Hallonews/yopy)

HALLONEWS.ID – DPRD Kota Bogor mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor segera merevisi Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah terkait pembatasan penerima bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari APBD.

Desakan tersebut muncul setelah banyak keluhan masyarakat mengenai penerapan aturan yang dinilai berpotensi menghambat akses warga miskin terhadap bantuan sosial.

Permintaan itu disampaikan dalam rapat kerja gabungan Komisi I, Komisi IV, dan pimpinan DPRD Kota Bogor yang digelar di Gedung DPRD Kota Bogor.

Rapat membahas dampak penerapan surat edaran yang dianggap menimbulkan kebingungan di masyarakat maupun perangkat daerah.

Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin, menegaskan bahwa kejelasan aturan harus segera diwujudkan agar tidak memicu keresahan publik.

Menurutnya, hasil rapat menyepakati perlunya revisi bahkan pencabutan surat edaran tersebut karena dinilai menimbulkan multitafsir.

“Apapun istilah yang digunakan nantinya, kami meminta aturan tersebut dicabut atau direvisi demi kepentingan masyarakat. DPRD ingin memastikan hak masyarakat miskin tetap terlindungi dan tidak terhambat oleh aturan yang menimbulkan kebingungan,” ujar Zenal dikutip wartawan media ini Kamis (25/6/2026).

Selain menyoroti surat edaran, DPRD juga menekankan pentingnya pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSN) sebagai dasar penyaluran bantuan sosial.

Data yang akurat dinilai menjadi faktor utama agar bantuan dapat diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Said Muhammad Mohan, menilai penggunaan data pemeringkatan desil sebagai dasar penyaluran bantuan daerah masih perlu dievaluasi.

Ia menyebut masih ditemukan ketidaksesuaian antara data dan kondisi riil warga di lapangan.

“Hari ini data desil itu belum sepenuhnya bersih dan masih memerlukan perbaikan. Kami menemukan masih ada warga miskin yang masuk desil tinggi, sementara sebagian warga mampu justru berada pada desil rendah,” kata Mohan.

Menanggapi sorotan DPRD, Kepala Dinas Sosial Kota Bogor, Atep, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut pada awalnya diterbitkan untuk mengatur program reaktivasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBD.

Kebijakan itu dibuat setelah adanya penonaktifan kepesertaan BPJS PBI-JK oleh Kementerian Sosial.

Namun dalam pelaksanaannya, menurut Atep, terjadi kekeliruan redaksi yang menyebabkan surat edaran tersebut ditafsirkan berlaku untuk seluruh program bantuan sosial daerah.

“Surat edaran itu sebenarnya ditujukan khusus untuk program reaktivasi PBI-APBD. Dalam pelaksanaannya terjadi kekeliruan redaksi sehingga dianggap berlaku untuk seluruh program bantuan sosial,” jelasnya.

Pemkot Bogor, lanjut Atep, bersama Sekretaris Daerah akan segera melakukan revisi terhadap surat edaran tersebut.

Perbaikan dilakukan untuk memperjelas ruang lingkup aturan sehingga tidak menghambat program penanggulangan kemiskinan yang didanai APBD.

Selain revisi surat edaran, Pemkot Bogor juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai landasan hukum penanganan kemiskinan dalam jangka panjang.

Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola bantuan sosial agar lebih tepat sasaran, akuntabel, dan berkeadilan.

Rapat kerja itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Rusli Prihatevy bersama Wakil Ketua II Zenal Abidin.

Turut hadir unsur Komisi I dan Komisi IV DPRD, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Inspektorat, Bagian Hukum, serta Dinas Sosial Kota Bogor. (opy)