Perry Mundur, DPR Berharap Transisi Kepemimpinan BI Tak Guncang Ekonomi
DPR RI menegaskan pergantian kepemimpinan tersebut tidak akan mengganggu stabilitas kebijakan moneter maupun sistem keuangan nasional.

HALLONEWS.ID – Pengunduran diri Perry Warjiyo dari kursi Gubernur Bank Indonesia (BI) menjadi sorotan. Meski demikian, Komisi XI DPR RI memastikan transisi kepemimpinan di bank sentral tidak akan mengguncang stabilitas moneter maupun sistem keuangan nasional karena telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal meminta masyarakat tidak terpancing spekulasi terkait keputusan Perry Warjiyo. Menurutnya, seluruh proses pergantian kepemimpinan berjalan sesuai mekanisme hukum sehingga tidak ada alasan untuk meragukan keberlangsungan tugas Bank Indonesia.
“Kita harus menghormati keputusan beliau untuk mengundurkan diri dan juga menghormati privasi atas apa pun alasan yang menjadi keputusannya. Yang pasti kita harus memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas kontribusi beliau selama menjadi Gubernur Bank Indonesia maupun selama berkarier di BI,” kata Hekal, Selasa (28/7/2026).
Hekal menjelaskan, sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti kini menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Gubernur BI hingga Presiden mengajukan calon gubernur definitif kepada DPR.
Ia menilai Destry memiliki kapasitas dan pengalaman untuk memastikan roda kebijakan moneter tetap berjalan, termasuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika ekonomi global.
“Saya rasa Ibu Destry punya kemampuan dan pengalaman yang cukup. Selama ini beliau juga menjadi penjaga gawang terutama dalam pengendalian dan pengelolaan kurs rupiah terhadap dolar maupun mata uang lainnya,” ujarnya.
Lebih jauh, Hekal menegaskan koordinasi antara Bank Indonesia dan pemerintah menjadi kunci menjaga stabilitas ekonomi selama masa transisi. Ia optimistis kepercayaan pelaku pasar tetap terjaga hingga gubernur definitif ditetapkan.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Jafar mengingatkan siapa pun yang nantinya ditunjuk sebagai Gubernur Bank Indonesia harus mampu mempertahankan independensi bank sentral sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999.
Menurutnya, independensi BI merupakan fondasi utama agar setiap kebijakan moneter diambil berdasarkan kepentingan menjaga stabilitas ekonomi, bukan dipengaruhi kepentingan politik jangka pendek.
“Siapa pun yang terpilih menjadi Gubernur Bank Indonesia harus mampu menjaga independensi bank sentral sebagaimana diamanatkan undang-undang. Independensi Bank Indonesia bukan sekadar prinsip kelembagaan, tetapi prasyarat agar kebijakan moneter dapat diambil secara objektif,” tegas Marwan.
Politikus PKB itu mengingatkan, kegagalan menjaga kredibilitas dan independensi BI dapat berdampak luas, mulai dari meningkatnya gejolak pasar keuangan, tekanan terhadap nilai tukar rupiah, hingga menurunnya kepercayaan investor.
Karena itu, ia menekankan proses pemilihan gubernur definitif harus mengedepankan profesionalisme, integritas, kompetensi, serta kepentingan nasional.
“Proses pemilihan gubernur definitif harus mengedepankan profesionalisme, integritas, kompetensi, dan kepentingan nasional. Sosok yang dipilih harus mampu menjaga kredibilitas Bank Indonesia di mata masyarakat maupun pelaku ekonomi global,” tandasnya.
Marwan berharap proses transisi kepemimpinan di Bank Indonesia dapat berlangsung mulus tanpa mengganggu pengendalian inflasi maupun stabilitas sistem keuangan nasional, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih membayangi pasar keuangan dunia (iin)
