SIM Anda Hampir Habis? Cek Lokasi SIM Keliling Hari Ini, Ada Layanan Malam di Bekasi
SIM Anda segera habis? Cek jadwal dan lokasi SIM Keliling hari ini di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok lengkap dengan jam operasional serta syarat perpanjangannya.

HALLONEWS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.
Informasi yang disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa layanan tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:
1. JAKARTA
Warga DKI Jakarta dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik, yaitu:
– Jakarta Timur: Lapangan Mall Grand Cakung
– Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
– Jakarta Selatan: Area Parkir Universitas Trilogi
– Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
– Jakarta Pusat: Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
2. TANGERANG
Di wilayah Tangerang dan sekitarnya, layanan tersedia di beberapa lokasi dengan jadwal yang berbeda-beda:
Kota Tangerang
– Alun-alun Cibodas, pukul 08.00–13.00 WIB
– Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 08.00–13.00 WIB
Serpong
– Halaman Parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB
– Mal ITC BSD Serpong, pukul 16.00–18.00 WIB
Ciledug
– Kantor Kecamatan Pinang, pukul 09.00–14.00 WIB
– Ruko Green Village, pukul 09.00–14.00 WIB
Ciputat
– Halaman Parkir Samsat, pukul 09.00–12.00 WIB
– Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB
Kelapa Dua
– GTown Square Gading Serpong, pukul 08.00–14.00 WIB
3. BEKASI
Masyarakat di Kota dan Kabupaten Bekasi juga dapat memanfaatkan layanan di lokasi berikut:
Kota Bekasi
– Pakuwon Mall Bekasi, pukul 10.00–13.00 WIB
– Mono Cafe Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, pukul 18.00–21.00 WIB
Kabupaten Bekasi
– Pasar Bersih Cikarang Jababeka, pukul 09.00–12.00 WIB
4. DEPOK
Untuk warga Depok dan sekitarnya, layanan SIM Keliling tersedia di:
Kota Depok
– Halaman Parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB
– Kantor Kecamatan Bojong Gede, pukul 09.00–12.00 WIB
Cinere
– Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon wajib membawa:
– KTP asli beserta fotokopi.
– SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi.
– Mengisi formulir permohonan.
– Mengikuti pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan di lokasi layanan.
Perlu diperhatikan bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM.
Biaya Resmi
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM adalah:
SIM A: Rp80.000.
SIM C: Rp75.000.
Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi apabila dipersyaratkan.
Selain layanan SIM Keliling, masyarakat juga dapat memanfaatkan Samsat Keliling untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan dengan membawa KTP, STNK, dan BPKB asli beserta fotokopinya.
Namun, layanan tersebut tidak melayani perpanjangan STNK lima tahunan maupun penggantian pelat nomor kendaraan. (dul)
