Kejagung Setor Rp1 Triliun ke Negara, Uang Eddy Tansil Ikut Disita

Kejagung menyerahkan PNBP Rp1,029 triliun kepada Kemenkeu. Dana berasal dari lelang aset, pelacakan aset koruptor, termasuk uang milik Eddy Tansil.

Senin, 15 Juni 2026 - 9:27 WIB
Kejagung Setor Rp1 Triliun ke Negara, Uang Eddy Tansil Ikut Disita
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1,029 triliun kepada Kemenkeu. Foto: YouTube Setpres for Hallonews

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan perannya dalam memulihkan kerugian negara. Melalui Badan Pemulihan Aset (BPA), Kejagung menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan, Senin (15/6/2026).

Penyerahan dana jumbo tersebut dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejagung, Kebagusan, Jakarta Selatan.

Dana yang masuk ke kas negara itu berasal dari berbagai sumber, mulai dari hasil lelang aset, pelacakan harta terpidana korupsi, hingga penelusuran aset tanah dan bangunan yang selama ini tidak termanfaatkan.

“Hari ini akan diserahkan kepada Pak Menteri Keuangan dengan jumlah Rp1.029.874.376.628,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya.

Salah satu komponen yang menjadi perhatian adalah keberhasilan Kejagung menelusuri aset milik terpidana kasus korupsi Eddy Tansil. Dari hasil penelusuran tersebut, negara berhasil memperoleh uang senilai Rp51,68 miliar.

Selain itu, Badan Pemulihan Aset juga mencatat hasil pelacakan aset berupa bidang tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp30,99 miliar.

Kontribusi terbesar berasal dari penyelenggaraan BPA Fair 2026 yang menghasilkan penerimaan hampir Rp978,2 miliar melalui proses lelang berbagai aset yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tak hanya untuk negara, sebagian hasil lelang juga dikembalikan kepada para korban. Kejagung menyerahkan uang hasil lelang senilai Rp19,12 miliar kepada pihak yang berhak menerima.

Rincian PNBP yang diserahkan meliputi:

* Hasil lelang BPA Fair 2026: Rp978,19 miliar.
* Penelusuran aset tanah dan bangunan: Rp30,99 miliar.
* Penelusuran aset koruptor Eddy Tansil: Rp51,68 miliar.
* Penyerahan hasil lelang kepada korban: Rp19,12 miliar.

Penyerahan PNBP senilai lebih dari Rp1 triliun ini menjadi bagian dari upaya Kejagung memperkuat pemulihan aset negara sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari hasil penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi dan pengelolaan aset sitaan. (agn)