Tiga Jam Dialog dengan Mahasiswa , Dirjen PAS Ajak Generasi Muda Melihat Sistem Pemasyarakatan dari Sisi Kemanusiaan

Tiga jam berdialog, Dirjen PAS Mashudi mengajak mengajak generasi muda melihat sistem pemasyarakatan dari sudut pandang kemanusiaan.

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:04 WIB
Tiga Jam Dialog dengan Mahasiswa , Dirjen PAS Ajak Generasi Muda Melihat Sistem Pemasyarakatan dari Sisi Kemanusiaan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi berdialog dengan mahasiswa Universitas Pancasila. (Foto: Hallonews/Prana).

HALLONEWS – Tiga jam berdialog dengan ratusan mahasiswa Universitas Pancasila, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi mengajak generasi muda melihat sistem pemasyarakatan dari sudut pandang yang lebih manusiawi.

Menurutnya, lembaga pemasyarakatan bukan lagi sekadar tempat menjalani hukuman, tetapi ruang untuk membangun kembali harapan dan masa depan seseorang.

Pesan tersebut disampaikan Mashudi dalam diskusi publik bertema “Transformasi Lapas dalam Mewujudkan Pemasyarakatan Modern yang Berkeadilan Sosial” yang diinisiasi HALLONEWS di Aula Nusantara Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).

Diskusi berlangsung interaktif. Mahasiswa mengajukan berbagai pertanyaan seputar kondisi lapas, tantangan sistem pemasyarakatan, hingga arah kebijakan hukum pidana di Indonesia. Mashudi menjawab satu per satu dengan pendekatan yang terbuka dan komunikatif.

Menurutnya, paradigma pemasyarakatan telah mengalami perubahan besar. Jika pada masa lalu hukuman lebih berorientasi pada pembalasan, kini sistem pemidanaan diarahkan untuk memperbaiki perilaku pelaku tindak pidana dan mempersiapkan mereka kembali menjadi bagian dari masyarakat.

“Jika sebelumnya hukuman identik dengan pembalasan atas kesalahan, kini pemidanaan diarahkan untuk memperbaiki perilaku pelaku, memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana, serta mempersiapkan warga binaan kembali hidup secara produktif di tengah masyarakat,” ujar Mashudi.

Ia menegaskan, pemasyarakatan kini memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana nasional. Tidak lagi sekadar menjalankan putusan pengadilan, tetapi turut berkontribusi menciptakan keadilan yang lebih berorientasi pada pemulihan.

“Pemasyarakatan kini tidak lagi berada di ujung proses hukum. Kami menjadi bagian penting sejak awal sistem peradilan pidana untuk mendukung terwujudnya keadilan yang lebih manusiawi,” katanya.

Mashudi juga menjelaskan sejumlah terobosan yang tengah dikembangkan pemerintah, salah satunya penerapan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Kebijakan tersebut bertujuan mengurangi ketergantungan pada hukuman penjara sehingga pemenjaraan menjadi pilihan terakhir atau ultimum remedium.

Dalam diskusi itu, pendekatan pemulihan juga disoroti dalam penanganan perkara narkotika. Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), dr. Bina Ampera Bukit, M.Kes., yang hadir sebagai narasumber, menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk memulihkan penyalahguna narkotika.

Menurutnya, rehabilitasi dilakukan melalui pendekatan medis dan sosial agar seseorang dapat kembali menjalankan fungsi fisik, mental, dan sosialnya secara optimal.

“Melalui pemulihan sosial, integrasi kembali ke masyarakat menjadi tolok ukur utama keberhasilan dari setiap program pemulihan,” ujar dr. Bina Ampera Bukit.

Diskusi yang berlangsung selama empat jam itu menjadi ruang pertukaran gagasan antara kalangan akademisi dan praktisi kebijakan.

Bagi Mashudi, keterlibatan mahasiswa penting untuk membangun pemahaman bahwa tujuan hukum tidak hanya memberikan hukuman, tetapi juga membuka kesempatan bagi seseorang untuk memperbaiki kehidupannya.

Transformasi pemasyarakatan yang sedang dijalankan pemerintah diharapkan mampu menghadirkan sistem hukum yang lebih berkeadilan, dengan menempatkan pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial sebagai bagian penting dalam menciptakan masyarakat yang lebih aman dan harmonis. (agn)