Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di 7 Provinsi, Ada yang Hapus Tunggakan Bertahun-Tahun

Program pemutihan pajak kendaraan kembali digelar pada Juni 2026. Sedikitnya tujuh provinsi memberikan keringanan mulai dari penghapusan denda hingga penghapusan tunggakan pajak kendaraan. Simak daftar lengkapnya di sini.

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:29 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di 7 Provinsi, Ada yang Hapus Tunggakan Bertahun-Tahun
Sejumlah pemerintah daerah kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Juni 2026 dengan berbagai bentuk keringanan. dok hallonews

HALLONEWS.ID – Kabar baik bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak. Sejumlah pemerintah daerah kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Juni 2026 dengan berbagai bentuk keringanan.

Mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga pengurangan bahkan penghapusan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

Program ini menjadi peluang bagi masyarakat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan biaya yang lebih ringan sekaligus menertibkan administrasi kendaraan.

Berdasarkan informasi dari berbagai pemerintah daerah, setidaknya terdapat tujuh provinsi yang saat ini sedang menjalankan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan.

DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang memberikan pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan diberikan secara otomatis melalui sistem tanpa perlu pengajuan khusus.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menawarkan berbagai insentif hingga akhir Desember 2026. Selain potongan pokok pajak kendaraan sebesar 5 persen, pemerintah juga memberikan keringanan terhadap tunggakan pajak serta penghapusan sanksi administratif untuk periode tertentu.

Di Lampung, program keringanan berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Wajib pajak yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah sebagian tunggakan tahun pertama, sementara sisa tunggakan dan denda dihapuskan. Selain itu, tersedia pula diskon balik nama kendaraan dan pembebasan pajak progresif.

Provinsi Bengkulu juga menerapkan kebijakan yang cukup menarik. Melalui program yang berlangsung hingga akhir Agustus 2026, masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan, sedangkan tunggakan dan dendanya dibebaskan.

Kalimantan Tengah memberikan pembebasan denda pajak kendaraan dan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Program ini berlaku hingga 22 Juli 2026.

Pemerintah daerah juga memberikan diskon pajak bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.

Di Bali, pemerintah melanjutkan program keringanan pajak kendaraan berdasarkan regulasi daerah yang berlaku. Besaran potongan pajak disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan, ditambah insentif khusus bagi wajib pajak yang selama ini tertib membayar pajak.

Adapun Sulawesi Selatan menawarkan pembebasan denda hingga 100 persen serta pengurangan pokok pajak kendaraan sampai 50 persen untuk tunggakan tahun 2025 dan sebelumnya. Program tersebut berlangsung sepanjang Juni 2026.

Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan disarankan memanfaatkan momentum ini karena sebagian besar program memiliki batas waktu tertentu.

Selain meringankan beban biaya, pemutihan pajak juga membantu meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di daerah masing-masing. (min)