BNN-Komdigi Kepung Bandar Narkoba Digital, Situs dan Akun Terlarang Jadi Sasaran
BNN dan Komdigi memperkuat sinergi memberantas jaringan narkotika di ruang digital melalui pemblokiran akun, situs ilegal, serta edukasi untuk melindungi masyarakat.

HALLONEWS.ID – Perang melawan narkotika kini memasuki babak baru. Jika sebelumnya peredaran barang haram identik dengan transaksi tatap muka, kini jaringan narkotika semakin aktif memanfaatkan ruang digital, mulai dari media sosial, platform e-commerce, hingga dark web untuk menjalankan bisnis ilegal mereka.
Menghadapi ancaman tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat kerja sama dalam memburu jejak peredaran narkotika di dunia maya.
Komitmen itu mengemuka dalam audiensi antara Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, dan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Kepala BNN RI menegaskan bahwa ruang digital kini menjadi salah satu jalur baru yang dimanfaatkan sindikat narkotika untuk melakukan promosi hingga transaksi secara tersembunyi. Kondisi tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan karena kelompok usia produktif yang aktif menggunakan internet menjadi sasaran empuk jaringan kejahatan.
Selain peredaran narkotika, BNN juga menemukan adanya keterkaitan dengan praktik perjudian daring yang diduga memiliki irisan dalam aktivitas pencucian uang. Karena itu, BNN mendorong adanya pertukaran informasi yang lebih cepat serta tindakan tegas berupa pemblokiran akun maupun situs yang terindikasi terkait jaringan narkotika.
Tidak hanya fokus pada penindakan, BNN juga mengajak Komdigi memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat. Kampanye bahaya narkotika dinilai perlu diperluas agar masyarakat semakin waspada terhadap berbagai modus baru yang berkembang di ruang siber.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyambut baik langkah tersebut. Kementeriannya menyatakan siap mendukung percepatan penanganan konten dan situs yang berkaitan dengan kejahatan narkotika, termasuk memfasilitasi pemblokiran akun-akun ilegal.
Komdigi juga berkomitmen memperluas penyebaran informasi edukatif mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi digital masyarakat.
Sinergi kedua lembaga itu diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di dunia maya sekaligus menjaga ruang digital Indonesia dari berbagai aktivitas ilegal.
Ke depan, BNN dan Komdigi sepakat memperkuat kolaborasi melalui pengawasan siber, penanganan konten terlarang, pertukaran informasi, serta peningkatan literasi masyarakat agar ancaman penyalahgunaan narkotika di era digital dapat ditekan secara lebih efektif.
Langkah bersama ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bebas dari praktik kejahatan narkotika yang terus beradaptasi dengan perkembang (agn)
