Anggaran Cair, Satgas PRR Kejar Percepatan Pemulihan Pascabencana Sumatera

Satgas PRR mendesak percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera setelah anggaran mulai cair, demi mempercepat pemulihan masyarakat terdampak.

Sabtu, 13 Juni 2026 - 7:30 WIB
Anggaran Cair, Satgas PRR Kejar Percepatan Pemulihan Pascabencana Sumatera
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian. ( Foto: Kemendagri for Hallonews )

HALLONEWS.ID – Upaya pemulihan permanen di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memasuki fase percepatan. Setelah alokasi anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi mulai direalisasikan pemerintah pusat, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mendorong seluruh kementerian dan lembaga untuk segera mengeksekusi program di lapangan.

Hingga 11 Juni 2026, sejumlah kementerian dan lembaga telah menerima kucuran anggaran dari Kementerian Keuangan. Di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), serta beberapa instansi lain yang terlibat dalam proses pemulihan kawasan terdampak.

Realisasi anggaran tersebut menjadi langkah penting untuk menjalankan berbagai program yang telah tertuang dalam Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) Sumatera 2026-2028.

Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menyatakan bahwa pencairan anggaran harus diikuti percepatan pelaksanaan agar masyarakat terdampak segera merasakan manfaatnya.

“Alhamdulillah, yang sudah turun anggaran dari Kementerian Keuangan kita dorong bekerja. Yang belum turun, kita minta kementerian dan lembaga segera mengajukan, sementara Kementerian Keuangan mempercepat proses realisasinya,” ujar Tito dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

Menurut Tito, percepatan menjadi faktor krusial mengingat masih banyak agenda pemulihan yang harus diselesaikan. Mulai dari pembangunan hunian tetap bagi korban bencana, rehabilitasi infrastruktur, pemulihan fasilitas pendidikan dan kesehatan, hingga penguatan ekonomi masyarakat terdampak.

Seluruh program tersebut telah dipetakan dalam Renduk PRRP Sumatera yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2026. Dokumen itu menjadi acuan utama bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran sekaligus menjalankan program rehabilitasi dan rekonstruksi hingga 2028.

Selain mendorong kementerian yang telah menerima anggaran untuk segera bekerja, Satgas PRR juga meminta instansi yang masih dalam proses penganggaran agar mempercepat penyelesaian administrasi dan sinkronisasi program.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari keterlambatan pelaksanaan berbagai proyek strategis yang berkaitan langsung dengan pemulihan kehidupan masyarakat di wilayah terdampak bencana.

Satgas menilai keberhasilan program rehabilitasi dan rekonstruksi tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran, tetapi juga pada koordinasi antarlembaga dan kecepatan eksekusi di lapangan.

Pendekatan tersebut sejalan dengan konsep Renduk PRRP Sumatera yang menempatkan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagai program lintas sektor.

Melalui sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan, proses pemulihan diharapkan mampu membangun kawasan terdampak menjadi lebih tangguh, aman, dan berkelanjutan menghadapi risiko bencana di masa depan. (agn)