Diduga Mark Up Motor Listrik MBG, Kejagung Tahan Komisaris Perusahaan Logistik

Kejaksaan Agung menahan Komisaris PT YAT terkait dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik Program Makan Bergizi Gratis. Penyidik menduga terjadi mark up dan manipulasi dokumen proyek.

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:30 WIB
Diduga Mark Up Motor Listrik MBG, Kejagung Tahan Komisaris Perusahaan Logistik
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan kepada awak media di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. Foto: Puspenkum Kejagung for Hallonews.

HALLONEWS.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya mendukung kebutuhan masyarakat justru tercoreng dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya rekayasa proyek, mark up harga, hingga manipulasi dokumen serah terima barang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik JAM Pidsus telah menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka dan menahannya.

“Penyidikan dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang kepada wartawan
pada Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, kasus ini bermula dari komunikasi intens antara AM dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), LP, pada awal 2025.

“Dalam pertemuan itu, AM menawarkan profil perusahaannya untuk menggarap proyek pengadaan di lingkungan BGN,” kata Anang.

Lanjutnya, tak lama setelahnya, AM memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran Rp60 juta per unit.

“Penyidik menduga proyek tersebut sejak awal tidak disusun berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan,” tutur Anang.

Ia menjelaskan, meski PT YAT belum memenuhi syarat sebagai vendor, AM diduga tetap mendorong proyek itu dengan aktif berkomunikasi dengan pejabat pengadaan.

“Untuk meloloskan perusahaan dalam tender, ia disebut bekerja sama dengan pihak lain melalui akuisisi PT ASE,” ucapnya.

Anang menekankan, Kejagung juga menemukan dugaan penggelembungan harga pada setiap unit motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang tersedia.

Bahkan, dokumen HPS dan KAK diduga telah dikondisikan sebelumnya Yang paling mencolok, AM diduga menerima pembayaran penuh atas proyek tersebut melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dimanipulasi.

“Dokumen itu dibuat seolah-olah motor listrik telah selesai dirakit dan sesuai spesifikasi, padahal kenyataannya tidak demikian,” tegasnya.

Penyidik menyebut harga dan spesifikasi kendaraan yang diadakan tidak sesuai dengan aturan PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.

Ia kini mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama masa penahanan.

“Atas perbuatannya, AM dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (fer)