Ketua Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Bandar Judi Berkedok Timezone
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendesak polisi mengusut tuntas judi berkedok arena permainan anak dan memburu bandar, pemodal, serta pembekingnya.

HALLONEWS.ID – Pengungkapan praktik judi berkedok arena permainan anak di Jakarta Utara dan Jakarta Barat mendapat perhatian serius dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Ia meminta aparat kepolisian tidak berhenti pada penangkapan 69 orang yang diduga terlibat, tetapi membongkar seluruh jaringan hingga dalang utama di balik bisnis ilegal tersebut.
Menurut Habiburokhman, operasi yang dilakukan aparat harus menjadi langkah awal untuk mengungkap aktor besar yang mengendalikan praktik perjudian dengan modus tempat hiburan keluarga.
“Saya meminta dengan tegas agar kepolisian tidak berhenti sampai di sini. Kasus ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).
Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pekerja atau pemain di lapangan. Polisi diminta menelusuri pihak yang menjadi pengendali, penyandang dana, hingga pihak yang menyediakan fasilitas bagi aktivitas perjudian tersebut.
“Polisi harus mengejar aktor intelektualnya, bandar besarnya, pemilik modal, hingga pihak-pihak yang memfasilitasi tempat tersebut. Lacak juga aliran dananya untuk melihat apakah ada keterlibatan oknum-oknum yang menjadi pembeking di belakangnya,” ujarnya.
Habiburokhman menilai modus yang digunakan para pelaku sangat manipulatif. Tempat yang seharusnya menjadi sarana hiburan keluarga dan ruang bermain yang aman bagi anak-anak justru diduga dimanfaatkan sebagai kedok aktivitas perjudian.
Menurutnya, praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga dapat memberikan dampak buruk terhadap kehidupan sosial masyarakat.
“Ini jelas merusak moral generasi muda dan menantang komitmen kita bersama dalam memberantas judi,” tegasnya.
Komisi III DPR berharap aparat kepolisian dapat mengembangkan penyidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan terhadap operasional perjudian berkedok arena permainan anak.
Bagi Habiburokhman, pemberantasan judi tidak cukup hanya menangkap pelaku di lapangan. Yang lebih penting adalah memutus mata rantai jaringan, memburu bandar besar, serta memastikan praktik serupa tidak lagi beroperasi dengan memanfaatkan tempat hiburan keluarga sebagai kedok bisnis ilegal. (agn)
