Habiburokhman Tegaskan RUU Polri Disusun dengan Partisipasi Publik 

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan revisi UU Polri disusun dengan partisipasi publik. DPR mengklaim menggelar 12 RDPU, menyerap 124 masukan tertulis, dan melibatkan pakar hingga mahasiswa.

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:49 WIB
Habiburokhman Tegaskan RUU Polri Disusun dengan Partisipasi Publik 
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan proses penyusunan revisi Undang-Undang Polri yang kini telah disahkan menjadi undang-undang dilakukan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

DPR mengklaim telah membuka ruang partisipasi publik secara luas untuk menyerap aspirasi terkait reformasi institusi kepolisian.

Dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (9/6/2026), Habiburokhman menyampaikan bahwa prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna telah menjadi salah satu fokus utama selama pembahasan regulasi tersebut.

“Partisipasi masyarakat sudah kami maksimalkan sejak tahap penyusunan. Ini penting untuk memastikan lahirnya regulasi yang mampu menjawab kebutuhan publik,” kata Habiburokhman.

Menurutnya, setelah pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Polri, Komisi III DPR menggelar sedikitnya 12 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang menghadirkan berbagai kalangan untuk memberikan masukan.

Tak hanya itu, Komisi III juga melakukan kunjungan kerja ke sejumlah perguruan tinggi di 12 provinsi guna menjaring pandangan akademisi dan masyarakat terkait arah reformasi Polri di masa mendatang.

Habiburokhman menjelaskan, proses pembahasan revisi UU Polri turut melibatkan para pakar hukum, akademisi, mahasiswa, hingga kelompok masyarakat sipil.

“Kami mengundang para ahli dan berbagai kelompok masyarakat untuk memberikan pandangan terhadap substansi revisi UU Polri, termasuk upaya memperkuat reformasi kelembagaan,” ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu menyebutkan, selama pembahasan berlangsung, DPR menerima sebanyak 124 masukan tertulis dari berbagai pihak. Selain itu, sejumlah pakar dari berbagai disiplin ilmu juga dihadirkan untuk memperkaya substansi regulasi.

Menurut Habiburokhman, keterlibatan akademisi, mahasiswa, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan pembentukan undang-undang berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Ia menambahkan, rangkaian pembahasan intensif yang dilakukan Panja akhirnya menghasilkan kesepakatan hingga revisi UU Polri dapat disahkan menjadi undang-undang.

Habiburokhman berharap masyarakat dapat memahami bahwa proses legislasi yang dilakukan DPR tidak hanya melibatkan pemerintah dan parlemen, tetapi juga membuka ruang dialog dengan berbagai elemen publik.

“Berbagai masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi undang-undang ini,” katanya.

Dengan keterlibatan berbagai pihak tersebut, DPR berharap revisi UU Polri mampu menjadi landasan hukum yang mendukung penguatan institusi kepolisian sekaligus menjawab tuntutan reformasi dan pelayanan kepada masyarakat. (agn)