Penertiban Jukir Liar Diperkuat, Satpol PP Janji Jaga Ruang Publik Tetap Tertib
Satpol PP DKI Jakarta menegaskan penertiban parkir dan juru parkir liar bertujuan menjaga ketertiban ruang publik serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

HALLONEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa penertiban parkir liar dan juru parkir ilegal bukan sekadar tindakan penegakan aturan, melainkan bagian dari upaya menjaga kualitas ruang publik bagi masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan pihaknya mendukung penuh operasi gabungan yang digelar bersama Dinas Perhubungan, TNI, Polri, dan instansi lainnya.
“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan penegakan aturan, tetapi juga upaya bersama menjaga ketertiban ruang publik serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” kata Satriadi, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, keberadaan parkir liar dan juru parkir ilegal kerap menimbulkan gangguan terhadap aktivitas warga, mempersempit ruang gerak pengguna jalan, serta menciptakan ketidaknyamanan di kawasan padat.
“Karena itu, Satpol PP akan terus bersinergi dengan seluruh unsur terkait agar ketertiban dapat terjaga secara berkelanjutan,” ujarnya.
Satriadi menjelaskan, dalam operasi yang berlangsung di sejumlah titik strategis Jakarta, petugas melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di lokasi terlarang dan menindak juru parkir liar yang menguasai bahu jalan.
Satriadi menekankan bahwa keberhasilan penataan kota tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga partisipasi masyarakat untuk menggunakan lokasi parkir resmi dan menolak praktik parkir ilegal.
“Kami berharap ruang publik di Jakarta dapat kembali dimanfaatkan sesuai peruntukannya sehingga mobilitas warga menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman,” pungkasnya. (fer)
