Habiburokhman Ingatkan Ancaman ‘Penumpang Gelap’ Reformasi Polri

Semangat reformasi Polri harus tetap berlandaskan konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945 serta TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menempatkan kepolisian di bawah kendali Presiden dengan mekanisme pengawasan oleh DPR.

Jumat, 13 Februari 2026 - 8:30 WIB
Habiburokhman Ingatkan Ancaman ‘Penumpang Gelap’ Reformasi Polri
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Hallonews

HALLONEWS.ID – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengingatkan pentingnya mewaspadai pihak-pihak yang disebut sebagai “penumpang gelap” dalam agenda reformasi Polri.

Dia menilai, terdapat oknum yang mengklaim mendorong percepatan reformasi, namun diduga memiliki kepentingan lain seperti dendam politik maupun kepentingan eksistensi pribadi.

Menurutnya, oknum tersebut berpotensi berasal dari kalangan mantan pejabat yang sebelumnya memiliki kewenangan menentukan arah kebijakan pemerintah terkait kepolisian.

“Namun, saat masih menjabat, mereka dinilai tidak menunjukkan langkah nyata dalam mendorong reformasi,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/2/2026).

Politisi Partai Gerindra itu juga menyoroti adanya narasi yang menyudutkan institusi kepolisian tanpa didukung data yang jelas dan sulit dikonfirmasi kebenarannya.

Dia menilai, penyebaran informasi semacam itu dapat memengaruhi opini publik dan berpotensi memperlemah institusi kepolisian.

“Semangat reformasi Polri harus tetap berlandaskan konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945 serta TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menempatkan kepolisian di bawah kendali Presiden dengan mekanisme pengawasan oleh DPR,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa narasi yang berkembang tanpa dasar yang kuat berpotensi tidak hanya melemahkan Polri, tetapi juga berdampak pada stabilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Meski demikian, Habiburokhman mengakui bahwa setiap institusi, termasuk kepolisian, tidak terlepas dari kemungkinan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Karena itu, ia menekankan bahwa percepatan reformasi tetap harus dilakukan secara objektif dan tidak menyimpang dari prinsip yang benar.

“Percepatan Reformasi Polri harus terus kita kawal agar tetap pada koridor konstitusi dan TAP MPR Nomor VII tahun 2000,” ungkapnya.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses reformasi secara konstruktif demi memperkuat peran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (min)