Ajukan JC, Sony Sonjaya Sebut 26 Nama Diduga Terlibat Korupsi MBG

Kuasa hukum Sony Sonjaya mengungkapkan telah menyerahkan 26 nama yang diduga terkait kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Kejaksaan Agung. Sony juga mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk membantu pengembangan penyidikan.

Rabu, 10 Juni 2026 - 9:15 WIB
Ajukan JC, Sony Sonjaya Sebut 26 Nama Diduga Terlibat Korupsi MBG
Kuasa hukum Sony Sonjaya menyebut 26 nama yang diduga terkait kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Foto: Hallonews

HALLONEWS.ID – Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, mengungkapkan bahwa kliennya telah menyerahkan lebih dari 20 nama yang diduga terlibat dalam perkara tersebut kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan daftar nama tersebut telah dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat pemeriksaan kliennya.

“Sudah kami sampaikan kepada penyidik. Nama-nama tersebut sudah masuk dalam BAP ketika pemeriksaan berlangsung dan saya mendampingi Pak Sony saat itu,” kata Krisna kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

Selain memberikan informasi terkait pihak-pihak yang diduga terlibat, Sony juga telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung.

Menurut Krisna, langkah tersebut dilakukan untuk membantu mengungkap kasus secara lebih luas.

“Surat pengajuan justice collaborator sudah kami serahkan dan telah ditandatangani. Kami berharap Kejaksaan dapat mengabulkan permohonan tersebut karena dapat membantu mengungkap peristiwa yang lebih besar dan mempermudah pengembangan penyidikan,” ujarnya.

Krisna mengungkapkan terdapat sedikitnya 26 nama yang telah disampaikan kepada penyidik. Ia menyebut jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring perkembangan proses hukum.

“Ada pihak-pihak dari unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Yang paling banyak dari legislatif. Saat ini ada 26 nama dan kemungkinan masih bertambah karena itu baru sebagian,” katanya.

Menurut Krisna, pengajuan justice collaborator bukan merupakan upaya untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

Sebaliknya, Sony ingin bersikap kooperatif guna membantu aparat penegak hukum mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam program strategis nasional tersebut.

Sementara itu, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG.

Ketiganya adalah Sony Sonjaya, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Penyidik menduga ketiga tersangka melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN sehingga yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka tetap dinyatakan lolos meskipun tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.

Selain itu, para tersangka juga diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah SPPG yang memperoleh aliran dana hingga miliaran rupiah setiap hari.

Kejagung juga menemukan indikasi intervensi dalam pengadaan barang dan jasa yang dinilai tidak sesuai kebutuhan riil serta mengandung unsur penggelembungan harga (markup). Pengadaan tersebut telah direalisasikan dalam berbagai bentuk.

Sejumlah barang yang menjadi fokus penyidikan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut. (min)