Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Begini Kronologi Putusan MK hingga Respons DPR dan Komdigi

MK memutuskan sisa kuota internet tidak boleh hangus. DPR mendukung putusan tersebut, sementara Komdigi menyiapkan kajian regulasi agar segera diterapkan operator.

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:01 WIB
Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Begini Kronologi Putusan MK hingga Respons DPR dan Komdigi
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang memperkuat perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi.

Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), MK menyatakan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh lagi hangus hanya karena masa aktif paket berakhir.

Putusan tersebut menjadi tonggak baru dalam perlindungan konsumen digital di Indonesia. Mahkamah menilai kuota internet yang telah dibayar merupakan hak ekonomi pengguna sehingga negara wajib memastikan manfaatnya dapat dinikmati secara utuh.

Perkara ini diajukan oleh tiga warga negara Indonesia yang merasa dirugikan akibat praktik penghangusan kuota internet oleh operator seluler. Salah satu pemohon merupakan pengemudi ojek online yang mengaku kehilangan sisa kuota meski belum habis digunakan.

Para pemohon menilai aturan yang berlaku selama ini memberikan keleluasaan kepada operator untuk menghapus sisa kuota tanpa perlindungan yang memadai bagi pelanggan.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui transaksi pembayaran.

Oleh sebab itu, penghapusannya tanpa mekanisme perlindungan dinilai bertentangan dengan hak milik yang dijamin UUD 1945.

Melalui amar putusannya, MK memerintahkan pemerintah memastikan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota pelanggan tetap dapat digunakan hingga habis.

Mahkamah juga menegaskan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan hanya untuk mempertahankan sisa kuota.

Namun, MK tidak mewajibkan satu sistem tertentu. Operator diberikan keleluasaan menyediakan berbagai mekanisme perlindungan, seperti rollover atau akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund), sesuai ketentuan pemerintah.

Sehari setelah putusan tersebut menjadi perhatian publik, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan dukungannya terhadap langkah MK.

Menurut Dave, putusan itu merupakan kemajuan dalam memperkuat perlindungan hak konsumen sekaligus meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi nasional.

“Implementasi putusan kini menjadi tanggung jawab pemerintah bersama regulator. DPR juga meminta seluruh operator telekomunikasi menghormati dan melaksanakan putusan MK dengan itikad baik,” ungkap Dave.

Dia menambahkan Komisi I DPR akan mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar diterapkan secara konsisten dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa mengabaikan kepastian berusaha bagi industri telekomunikasi.

Merespons putusan MK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan akan segera mengkaji penyesuaian regulasi.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan telah memerintahkan jajarannya mempelajari implikasi hukum maupun teknis terhadap penyelenggaraan layanan telekomunikasi.

“Kajian tersebut akan menjadi dasar penyusunan kebijakan lanjutan agar pelaksanaan putusan MK dapat berjalan efektif,” katanya.

Komdigi juga menekankan bahwa implementasi aturan baru harus tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, kepastian hukum, keberlanjutan investasi operator, serta pengembangan infrastruktur telekomunikasi nasional.

Dengan adanya putusan MK, pemerintah kini memiliki tugas menyusun regulasi teknis sebagai pedoman bagi seluruh operator seluler.

Apabila aturan pelaksana telah diterbitkan, masyarakat diharapkan tidak lagi kehilangan sisa kuota internet yang telah dibeli.

Kebijakan tersebut sekaligus diharapkan menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih adil, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi konsumen maupun pelaku industri. (*)