MK Tegaskan Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan mahasiswa dan menegaskan mekanisme pilkada langsung tetap berlaku sesuai konstitusi serta putusan sebelumnya di Indonesia.

HALLONEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Penegasan itu sekaligus mengakhiri gugatan yang diajukan sejumlah mahasiswa terhadap Undang-Undang Pilkada karena dinilai tidak memiliki dasar kerugian konstitusional.
Dalam Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Selasa (30/6/2026), MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima lantaran tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” demikian amar putusan MK.
Permohonan tersebut diajukan oleh Vendy Setiawan dan sejumlah mahasiswa yang menguji Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Para pemohon meminta agar frasa *”secara langsung”* diperjelas sehingga dimaknai sebagai pemungutan suara langsung oleh rakyat, dengan pengecualian bagi daerah yang memiliki status kekhususan atau keistimewaan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai kekhawatiran para pemohon mengenai kemungkinan kepala daerah dipilih melalui DPRD tidak memiliki dasar yang nyata.
Mahkamah menegaskan, hingga saat ini seluruh pelaksanaan pilkada masih berlangsung melalui pemungutan suara langsung oleh masyarakat sesuai prinsip demokrasi.
Hakim Konstitusi juga mengacu pada sejumlah putusan terdahulu, yakni Putusan Nomor 072-073/PUU-II/2004, Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Nomor 110/PUU-XXIII/2025, yang telah menegaskan bahwa kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat dengan tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut MK, karena tidak ada perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah secara faktual, maka hak konstitusional para pemohon belum mengalami kerugian sebagaimana yang didalilkan.
“Fakta hukum ini membuktikan bahwa hal yang dialami oleh para Pemohon yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan sejatinya belum atau tidak terjadi,” demikian pertimbangan Mahkamah.
MK juga menyatakan permintaan agar mekanisme pemilihan di daerah berstatus khusus diatur secara tersendiri bukan merupakan objek yang dapat diuji dalam perkara ini. Selain belum menjadi norma hukum yang berlaku, persoalan tersebut telah menjadi pendirian Mahkamah dalam putusan-putusan sebelumnya.
Dengan putusan ini, ketentuan mengenai pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung tetap berlaku, sekaligus menegaskan tidak ada perubahan terhadap sistem Pilkada yang saat ini berjalan di Indonesia. (agn)
