Jimly Soroti Politisasi Ombudsman RI, Usul Ketua Dipilih dari Internal agar Lebih Independen

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, mengusulkan pimpinan Ombudsman dipilih dari internal guna mengurangi pengaruh politik dan memperkuat independensi lembaga.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 6:00 WIB
Jimly Soroti Politisasi Ombudsman RI, Usul Ketua Dipilih dari Internal agar Lebih Independen
Ketua Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia, Jimly Asshiddiqie. Foto: dok/ Hallonews

HALLONEWS.ID — Ketua Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia, Jimly Asshiddiqie, mengusulkan agar pimpinan Ombudsman RI ke depan dipilih dari internal anggota lembaga tersebut.

Menurutnya, mekanisme tersebut akan memperkuat independensi dan mengurangi potensi intervensi politik dalam proses pemilihan pimpinan.

Pernyataan itu disampaikan Jimly dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai pola pemilihan pimpinan lembaga independen semestinya mencontoh sejumlah institusi negara lain, seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, hingga Komisi Pemilihan Umum, yang memberikan kewenangan kepada anggota internal untuk menentukan ketua lembaga.

“Nggak ribet seperti sekarang. Ketua dipilih langsung dari internal,” kata Jimly.

Ia menjelaskan usulan tersebut dapat dimasukkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pembahasan Rancangan Undang-Undang Ombudsman yang kini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Saat ini, pimpinan Ombudsman RI dipilih melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setelah calon diseleksi oleh panitia seleksi bentukan pemerintah berdasarkan usulan presiden.

Menurut Jimly, sistem yang berlaku sekarang dinilai rawan dipengaruhi kepentingan politik jangka pendek. Kondisi tersebut, kata dia, dapat berdampak pada kualitas independensi lembaga negara dalam jangka panjang.

Ia menegaskan dominasi kepentingan politik dalam proses pemilihan pimpinan lembaga independen berpotensi menimbulkan politisasi yang tidak sehat.

“Jangan sampai diatur secara transaksional dari luar. Dominasi partai politik yang terlalu kuat bisa membahayakan independensi lembaga negara,” ujarnya.

Meski demikian, Jimly mengatakan apabila mekanisme pemilihan tetap dipertahankan seperti saat ini, maka sistem rekrutmen melalui panitia seleksi harus dievaluasi secara menyeluruh.

Ia menilai proses seleksi di berbagai lembaga independen selama ini belum sepenuhnya berjalan sesuai tujuan awal pembentukan pansel, yakni mencari figur terbaik dengan integritas tinggi.

“Niat awal pansel itu untuk mendapatkan pimpinan terbaik, bukan sekadar formalitas. Pengalaman kemarin justru terlalu banyak kepentingan politik sehingga suasananya jadi tidak kondusif,” kata Jimly. (gin)