Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Mendukung Pilkada Langsung

Survei Puspoll Indonesia menunjukkan lebih dari 80 persen masyarakat masih mendukung pilkada langsung. Publik menilai hak memilih pemimpin daerah harus tetap berada di tangan rakyat.

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:30 WIB
Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Mendukung Pilkada Langsung
Direktur Eksekutif Puspoll Indonesia Chamad Hojin. Dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Hasil Survei Nasional Pusat Polling Indonesia (Puspoll Indonesia) yang dilaksanakan pada 18–26 Mei 2026 menunjukkan dukungan masyarakat terhadap pemilihan kepala daerah secara langsung masih sangat kuat.

Sebanyak 82,2 persen responden menyatakan setuju gubernur dan wakil gubernur dipilih langsung oleh rakyat. Dukungan terhadap pemilihan langsung bupati dan wali kota bahkan mencapai 84,0 persen.

Temuan tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PUU-XXIV/2026. Meskipun permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, Mahkamah menegaskan dalam pertimbangannya bahwa mekanisme pilkada yang berlaku saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Direktur Eksekutif Puspoll Indonesia, Chamad Hojin, mengatakan kesesuaian antara putusan MK dan hasil survei menunjukkan bahwa pilkada langsung memiliki legitimasi hukum sekaligus legitimasi sosial yang kuat.

“Lebih dari delapan dari setiap sepuluh masyarakat masih menghendaki gubernur, bupati, dan wali kota dipilih langsung. Bagi publik, pilkada bukan sekadar prosedur administratif, tetapi merupakan wujud hak rakyat untuk menentukan siapa yang akan memimpin dan mengelola daerahnya,” kata Chamad Hojin di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Menurut Chamad, putusan tersebut perlu dipahami secara proporsional. MK memberikan penegasan terhadap mekanisme yang berlaku saat ini, namun putusan itu tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pilkada langsung.

“Tugas berikutnya bukan sekadar mempertahankan pilkada langsung. Pemerintah, DPR, partai politik, KPU, Bawaslu, dan masyarakat sipil harus memastikan pilkada berlangsung lebih bersih, murah, adil, kompetitif, serta mampu menghasilkan kepala daerah yang berkualitas,” ujarnya.

Survei Puspoll Indonesia menemukan bahwa alasan utama masyarakat mendukung pilkada langsung adalah keyakinan bahwa rakyat memiliki hak menentukan pemimpinnya sendiri.

Sebanyak 55,4 persen responden menyatakan rakyat berhak menentukan kepala daerah secara langsung.

Sementara itu, 22,8 persen menilai pemilihan langsung memungkinkan masyarakat lebih mengenal calon dan pemimpin daerahnya.

Alasan lainnya meliputi pencegahan politik uang di DPRD sebesar 6,1 persen, dorongan terhadap partisipasi masyarakat dalam demokrasi sebesar 5,0 persen, serta upaya mencegah dominasi elite partai sebesar 3,2 persen.

“Dukungan tersebut terutama lahir dari kesadaran mengenai kedaulatan rakyat. Masyarakat tidak ingin keputusan mengenai kepala daerah hanya ditentukan melalui kompromi elite politik,” kata Chamad.

Menurut Puspoll, kuatnya dukungan tersebut harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap pembahasan perubahan Undang-Undang Pilkada. Perubahan sistem yang mengurangi keterlibatan langsung masyarakat berpotensi dipandang sebagai pengambilan kembali hak politik yang telah dinikmati rakyat.

Mayoritas Tetap Menolak Penunjukan Gubernur oleh Pemerintah Pusat
Survei juga menguji pandangan masyarakat mengenai wacana gubernur ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat tanpa melalui pemilihan oleh rakyat.

Sebanyak 50,4 persen responden menyatakan kurang setuju atau tidak setuju sama sekali terhadap gagasan tersebut. Sementara 42,3 persen menyatakan setuju, dan 7,4 persen tidak memberikan jawaban.

Chamad menilai angka tersebut menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat masih menghendaki keterlibatan langsung dalam pemilihan gubernur. Namun, besarnya kelompok yang dapat menerima penunjukan oleh pemerintah pusat juga tidak dapat diabaikan.

“Angka 42,3 persen menunjukkan masih terdapat ketidakpuasan atau keraguan terhadap kualitas pilkada yang berjalan saat ini. Dukungan terhadap prinsip pemilihan langsung sangat tinggi, tetapi sebagian masyarakat dapat menerima alternatif lain apabila pilkada dianggap mahal, penuh politik uang, atau tidak menghasilkan kepala daerah yang berkualitas,” jelasnya.

Karena itu, mempertahankan pilkada langsung harus diikuti dengan pembenahan yang serius. Tanpa perbaikan, dukungan yang saat ini kuat berpotensi melemah secara bertahap.

Puspoll juga menegaskan bahwa pertanyaan survei tersebut secara khusus membahas penunjukan gubernur oleh pemerintah pusat, bukan pemilihan gubernur oleh DPRD. Karena itu, temuan tersebut tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan sikap masyarakat terhadap mekanisme pemilihan gubernur melalui DPRD.

Pembenahan Harus Dimulai dari Tahap Pencalonan
Puspoll Indonesia menilai berbagai kritik terhadap pilkada langsung tidak dapat diabaikan.

Penyelenggaraan pilkada masih menghadapi persoalan biaya pencalonan yang tinggi, politik uang, mahar politik, dominasi elite partai, dinasti politik, lemahnya transparansi dana kampanye, serta penyalahgunaan sumber daya kekuasaan.

Persoalan lain yang juga perlu mendapat perhatian adalah kualitas rekrutmen calon. Masyarakat memang memiliki hak memilih, namun pilihan yang tersedia kerap telah disaring secara tertutup oleh elite partai.

“Hak memilih langsung akan kehilangan sebagian maknanya apabila proses pencalonannya tidak demokratis, biaya politiknya terlalu mahal, dan masyarakat hanya diberi pilihan di antara calon-calon yang ditentukan secara tertutup,” ujar Chamad.

Menurut Puspoll, perbaikan pilkada harus dimulai sejak tahap pencalonan, bukan hanya pada hari pemungutan suara.

Partai politik perlu membuka proses penjaringan calon, menggunakan ukuran integritas dan rekam jejak sebagai pertimbangan utama, serta mengurangi ketergantungan pada kemampuan finansial kandidat.

Calon kepala daerah harus dipilih berdasarkan kapasitas menyelesaikan persoalan daerah, bukan semata-mata popularitas, kekuatan modal, ataupun kedekatan dengan elite politik. (min)