Baleg DPR Respons Putusan MK, Aturan Kerugian Negara akan Direvisi

Revisi UU merupakan bagian dari fungsi konstitusional DPR dalam melakukan pemantauan dan peninjauan.

Rabu, 15 April 2026 - 9:30 WIB
Baleg DPR Respons Putusan MK, Aturan Kerugian Negara akan Direvisi
Dok DPR for Hallonews foto : Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, dalam melakukan proses pemantauan dan peninjauan UU terkait putusan MK.

HALLONEWS ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi memulai proses pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang yang mengatur norma kerugian negara.

Langkah ini dilakukan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (14/4/2026), sebagai respons atas putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK tersebut memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang untuk memperjelas norma terkait kerugian negara, sekaligus menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya pihak yang berwenang menetapkannya.

Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi konstitusional DPR dalam melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang.

Kewenangan tersebut diatur dalam UU MD3, UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3), serta Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Menurut Martin, peninjauan ini bertujuan untuk memastikan tidak terjadi perbedaan penafsiran atas norma kerugian negara di kalangan penegak hukum.

Ia menilai, ketidakseragaman pemaknaan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dalam proses penegakan hukum.

Selain itu, Baleg juga membuka ruang partisipasi publik dengan menerima aduan dan aspirasi masyarakat terkait isu tersebut.

“Masukan dari berbagai pihak diharapkan dapat memperkaya proses peninjauan sekaligus menghasilkan regulasi yang lebih jelas, tegas, dan berkeadilan,” tandasnya. (agn)