Kasus TPPO Anak di Tenda Biru Cibitung Terungkap Berkat Unggahan WNA Viral

Kasus dugaan eksploitasi anak di Lokalisasi Tenda Biru Cibitung terungkap setelah Polda Metro Jaya menelusuri unggahan WNA yang viral di media sosial.

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:15 WIB
Kasus TPPO Anak di Tenda Biru Cibitung Terungkap Berkat Unggahan WNA Viral
Polisi mengungkap kasus dugaan TPPO di Lokalisasi Tenda Biru, Cibitung, Bekasi. Foto: Humas PMJ for Hallonews

HALLONEWS.ID – Terbongkarnya dugaan eksploitasi anak di kawasan Lokalisasi Tenda Biru, Cibitung, Kabupaten Bekasi, ternyata bermula dari unggahan seorang warga negara asing (WNA) di media sosial.

Informasi yang sempat viral itu mendorong Polda Metro Jaya melakukan penelusuran hingga akhirnya mengungkap praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan penyelidikan diawali setelah aparat menemukan unggahan yang mengindikasikan adanya perdagangan seksual terhadap anak.

“Ada warga negara asing yang juga memposting adanya indikasi perdagangan anak. Kemudian kami melakukan profiling,” kata Rita dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2026).

Informasi tersebut kemudian didalami oleh Direktorat PPA-PPO bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Tim menelusuri jejak digital, memverifikasi informasi yang beredar, sekaligus menyelidiki lokasi-lokasi yang disebut dalam unggahan tersebut.

Pada tahap awal, penyidik mendatangi sejumlah titik di Jakarta yang disebut dalam unggahan viral itu, termasuk kawasan Jakarta Barat dan Blok M. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan informasi tersebut tidak terbukti.

Meski demikian, patroli siber yang terus dilakukan justru mengarahkan penyidik ke kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Di lokasi yang dikenal sebagai Lokalisasi Tenda Biru, polisi menemukan indikasi kuat praktik eksploitasi seksual terhadap anak.

“Dari hasil patroli siber, kami menemukan satu wilayah yang memiliki indikasi serupa, yaitu Lokalisasi Tenda Biru di Cibitung,” ucapnya.

Dalam operasi tersebut, Polda Metro Jaya menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), UPT PPA DKI Jakarta, serta Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Petugas kemudian menemukan sejumlah anak yang diduga menjadi korban eksploitasi. Seluruh korban langsung dievakuasi ke lokasi yang aman untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

Hasil penyidikan mengungkap para korban diduga dipekerjakan sebagai ladies companion (LC) di sejumlah kafe karaoke. Selain menemani tamu, mereka diduga dieksploitasi untuk praktik prostitusi.

Penyidik menindak empat kafe di kawasan Tenda Biru menjadi lokasi praktik tersebut.

Dari operasi itu, polisi mengamankan 37 orang. Delapan merupakan anak-anak yang diduga menjadi korban, sedangkan 12 orang tersangka dengan peran muncikari maupun pengelola.

Sebelumnya, jagat media sosial X sempat dihebohkan dengan unggahan berbahasa Jepang yang membahas dugaan prostitusi anak di Indonesia. Unggahan itu berisi percakapan sejumlah akun mengenai lokasi pencarian korban anak di wilayah Jakarta hingga Bekasi.

Meski dugaan keterlibatan warga negara asing yang menjadi titik awal penyelidikan belum terbukti, penelusuran tersebut justru membuka fakta adanya dugaan eksploitasi anak di kawasan Cibitung.

Polisi memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku maupun jaringan lain di balik kasus tersebut. (dul)