Pemkot Bogor Revisi Perda RTH, Perkuat Perlindungan Ruang Hijau dan Targetkan Minimal 30 Persen Luas Wilayah

Pemkot Bogor mengusulkan revisi Perda Ruang Terbuka Hijau untuk memperkuat perlindungan lingkungan, menyesuaikan regulasi nasional, dan menegaskan target minimal 30 persen RTH di Kota Bogor

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:32 WIB
Pemkot Bogor Revisi Perda RTH, Perkuat Perlindungan Ruang Hijau dan Targetkan Minimal 30 Persen Luas Wilayah
Pemkot Bogor usulkan ke wakil rakyat untuk revisi Perda ruang terbuka hijau menjadi 30 persen. (Hallonews/yopy)

HALLONEWS.ID – Pemerintah Kota Bogor mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Revisi regulasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan lingkungan sekaligus meningkatkan kualitas ruang publik di Kota Bogor.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan perubahan perda tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan ekologi, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, serta menyediakan ruang terbuka yang sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Dedie dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, di Gedung DPRD Kota Bogor.

Menurut Dedie, revisi Perda Nomor 8 Tahun 2020 dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi di tingkat nasional serta menjawab kebutuhan pembangunan daerah yang terus berkembang.

“Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah penegasan target penyediaan ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari total luas wilayah Kota Bogor,” kata Dedie di Bogor, Rabu (8/7/2026).

Target tersebut diharapkan menjadi acuan dalam perencanaan tata ruang yang lebih berkelanjutan.

Selain itu, revisi perda juga memperkuat fungsi ruang terbuka hijau, tidak hanya sebagai kawasan penyangga lingkungan, tetapi juga sebagai ruang sosial, budaya, estetika kota, hingga mendukung upaya mitigasi dan penanggulangan bencana.

Raperda tersebut juga mengatur secara lebih rinci mengenai penyelenggaraan RTH publik maupun privat, mulai dari tahapan perencanaan, perancangan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pengendalian.

Di dalamnya turut diatur mekanisme pemberian sanksi administratif maupun pidana terhadap pihak yang melakukan pelanggaran dan mengakibatkan kerusakan ruang terbuka hijau.

Dedie berharap perubahan regulasi ini dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam menjaga keberadaan ruang terbuka hijau di Kota Bogor.

“Dengan adanya perubahan ini, diharapkan penyelenggaraan ruang terbuka hijau di Kota Bogor dapat berjalan lebih terukur, sistematis, dan berkelanjutan, sehingga mampu menjaga kualitas lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Dedie. (opy)