Target 1.780 Unit, Pemkot Bogor Baru Bekukan Izin 213 Angkot Uzur

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam menertibkan angkutan kota (angkot) yang telah melewati batas usia operasional.

Kamis, 9 Juli 2026 - 5:12 WIB
Target 1.780 Unit, Pemkot Bogor Baru Bekukan Izin 213 Angkot Uzur
Wali Kota Bogor, Dedie Rachim berkunjung ke Dishub. (Humas Pemkot Bogor for hallonews)

HALLONEWS.ID – Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam menertibkan angkutan kota (angkot) yang telah melewati batas usia operasional.

Hal itu disampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Perhubungan Kota Bogor, Rabu (8/7/2026), untuk memastikan pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Perwali tersebut mengatur bahwa angkot yang telah berusia lebih dari 20 tahun tidak lagi diperbolehkan beroperasi. Bagi pelanggar, sanksi yang diterapkan mulai dari pembekuan izin trayek, penilangan, penghentian operasi di lapangan, hingga penyitaan kendaraan.

Hingga 20 hari sejak aturan diberlakukan, Dinas Perhubungan Kota Bogor telah membekukan izin operasional 213 angkot yang sudah uzur dari target total 1.780 unit yang akan ditertibkan.

Dedie mengimbau para pemilik dan pengusaha angkot untuk secara sukarela menyerahkan berkas kendaraan yang sudah melewati batas usia operasional agar proses penataan berjalan lebih cepat.

Ia menegaskan, pemerintah akan terus menggelar operasi lapangan terhadap kendaraan yang masih nekat beroperasi.

“Kalau yang masih bandel, tentu kita akan terus lakukan operasi langsung di lapangan dengan segala konsekuensinya,” ujarnya.

Selain mengevaluasi penerapan Perwali, kunjungan tersebut juga membahas kesiapan pengoperasian Koridor 3 dan Koridor 4 layanan Biskita Trans Pakuan.

Kedua koridor baru itu akan melengkapi enam koridor layanan yang membutuhkan total sekitar 68 hingga 69 unit bus.

Saat ini armada yang tersedia berjumlah 49 unit, sehingga masih diperlukan penambahan sekitar 19 unit untuk memenuhi kebutuhan operasional seluruh koridor.

Menurut Dedie, Koridor 3 dan 4 nantinya akan dioperasikan secara mandiri tanpa subsidi pemerintah. Konsekuensinya, tarif akan disesuaikan, namun tetap dipastikan terjangkau bagi masyarakat.

Tarif layanan non-subsidi diperkirakan berada pada kisaran Rp6.000 hingga Rp7.000 per perjalanan, sedangkan koridor yang masih memperoleh subsidi tetap dikenakan tarif sekitar Rp4.000.

Dalam rapat tersebut juga dibahas sejumlah persoalan transportasi lainnya, seperti kondisi marka jalan, rambu lalu lintas, penerangan jalan umum (PJU), kebutuhan personel Dishub, hingga penataan parkir di badan jalan (on street).

Dedie menjelaskan, penataan parkir masih menghadapi kendala karena sejumlah ruas jalan berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat, seperti Jalan Sudirman, kawasan Sistem Satu Arah (SSA), Jalan Bondongan, Jalan Raden Saleh, dan Jalan Pajajaran.

Meski demikian, Pemkot Bogor telah menyiapkan konsep digitalisasi sistem parkir yang akan diterapkan secara bertahap melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Melalui sistem tersebut, seluruh transaksi parkir akan dilakukan secara non-tunai sehingga lebih transparan dan diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran.

“Penerimaan pembayaran nantinya seluruhnya digital. Mudah-mudahan bertahap akan terjadi perubahan dan perbaikan sehingga sektor perparkiran dapat memberikan pendapatan yang lebih maksimal bagi Kota Bogor,” kata Dedie. (opy)