Perpres RAN PE Fase II Resmi Terbit, BNPT Kerahkan 111 Aksi Strategis untuk Lindungi Generasi Muda dari Radikalisme

BNPT resmi mengimplementasikan Perpres Nomor 8 Tahun 2026 tentang RAN PE Fase II 2026-2029 dengan 111 aksi strategis untuk memperkuat deteksi dini, mencegah radikalisme, dan melindungi generasi muda.

Senin, 27 Juli 2026 - 10:08 WIB
Perpres RAN PE Fase II Resmi Terbit, BNPT Kerahkan 111 Aksi Strategis untuk Lindungi Generasi Muda dari Radikalisme
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago (paling kanan) melakukan konfrensi pers implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Fase II Tahun 2026–2029. (Hallonews/Sumber Ginting)

HALLONEWS.ID – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) resmi memulai implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Fase II Tahun 2026–2029.

Peluncuran implementasi tersebut ditandai melalui Forum Penguatan Kolaborasi Pelaksanaan RAN PE Fase II yang digelar di Jakarta, Senin (27/7). Kegiatan ini menjadi tonggak penguatan sinergi nasional dalam mencegah berkembangnya paham radikalisme dan ekstremisme berbasis kekerasan, terutama yang menyasar generasi muda.

Kepala BNPT Komjen Eddy Hartono menegaskan, RAN PE Fase II menjadi pedoman nasional bagi seluruh pemangku kepentingan dalam membangun sistem pencegahan yang lebih komprehensif, kolaboratif, serta menghormati hak asasi manusia.

Menurutnya, implementasi RAN PE Fase II mengintegrasikan 111 target aksi ke dalam sembilan tema strategis yang akan dijalankan hingga 2029 dengan pendekatan pencegahan atau soft approach berbasis bukti.

“RAN PE Fase Kedua jadi pedoman bersama dalam memperkuat sistem pencegahan nasional. Keberhasilannya bergantung pada kolaborasi seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia pendidikan, masyarakat sipil, media, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk membangun daya tangkal masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Eddy.

BNPT menjelaskan, penyusunan RAN PE Fase II didasarkan pada evaluasi perkembangan ancaman sepanjang 2023–2025 yang masih memperlihatkan penyebaran paham radikal nihilistik serta upaya perekrutan oleh jaringan terorisme global terhadap anak-anak dan kalangan muda di berbagai wilayah Indonesia.

Karena itu, strategi pencegahan difokuskan pada penguatan ketahanan keluarga, komunitas, lembaga pendidikan, hingga ruang digital sebagai benteng utama dalam menangkal penyebaran paham ekstremisme.

Sembilan tema strategis dalam RAN PE Fase II meliputi Kesiapsiagaan Nasional, Penelitian dan Pengembangan, Ketahanan Komunitas dan Keluarga, Perlindungan serta Pemberdayaan Perempuan, Anak, dan Pemuda, Komunikasi Strategis, Media dan Sistem Elektronik, Deradikalisasi, Hak Asasi Manusia dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Perlindungan Saksi dan Korban, serta Kemitraan Internasional.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menekankan bahwa keberhasilan implementasi RAN PE Fase II tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, dunia pendidikan, organisasi masyarakat, hingga komunitas lokal.

Ia juga menyoroti pentingnya penyusunan rencana aksi daerah yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah, penguatan kemitraan dengan masyarakat, serta peningkatan perlindungan terhadap kelompok rentan seperti perempuan, anak, pemuda, dan keluarga.

Forum tersebut dihadiri perwakilan 70 kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta mitra internasional.

Kehadiran seluruh unsur itu menjadi bukti komitmen bersama untuk mengimplementasikan RAN PE Fase II sebagai strategi nasional dalam memperkuat ketahanan masyarakat, meningkatkan deteksi dini, serta menjamin hak setiap warga negara untuk hidup aman, damai, dan terbebas dari ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.(agn)