ST Burhanuddin Sebut Kasus Febrie Sebuah Pelajaran Pahit bagi Kejaksaan Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta maaf kepada masyarakat setelah kasus Febrie Adriansyah mengguncang Kejaksaan Agung. Ia berjanji membenahi pengawasan internal dan menuntaskan perkara secara transparan.

HALLONEWS.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya angkat bicara menyusul gemparnya perkara hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Di hadapan publik, Burhanuddin menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kasus tersebut menjadi pukulan berat bagi institusi yang dipimpinnya.
Burhanuddin menegaskan dirinya bertanggung jawab sebagai pimpinan tertinggi Korps Adhyaksa.
Ia meminta masyarakat memberi kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk membuktikan seluruh fakta melalui proses hukum yang sedang berjalan.
“Sebagai pimpinan, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat. Biarkan proses hukum membuktikan semuanya. Bagi kami, ini adalah pelajaran besar untuk memperbaiki institusi,” ujar Burhanuddin, Minggu (26/7/2026).
Ia mengakui badai yang menerpa Kejagung bukan ujian ringan. Namun Burhanuddin meminta seluruh jajaran Adhyaksa tidak kehilangan fokus dan tetap bekerja maksimal dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Burhanuddin mengajak seluruh aparat kejaksaan menjadikan peristiwa tersebut sebagai cambuk untuk memperkuat integritas, meningkatkan profesionalisme, dan menjawab harapan masyarakat yang menginginkan penanganan perkara korupsi tanpa pandang bulu.
“Kepercayaan publik hanya bisa dipulihkan melalui kerja nyata, bukan sekadar pernyataan,” kata Burhanuddin.
“Karena itu, Kejagung berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Ia juga menyadari munculnya keraguan di tengah masyarakat terhadap penanganan perkara Febrie Adriansyah.
Meski demikian, Burhanuddin memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta masyarakat memberi waktu agar seluruh rangkaian perkara ini dapat diselesaikan hingga tuntas,” tegasnya.
Diketahui, Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mantan Jampidsus itu telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat (24/7/2026).
Penyidik menjerat Febrie dalam tiga perkara dugaan korupsi, yakni kasus PT Asabri, penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta dugaan penyimpangan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Selain itu, Kejagung juga membuka penyidikan baru terkait dugaan TPPU setelah Tim 9 menerima barang bukti berupa emas dan valuta asing yang diserahkan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Penyidikan tersebut kini menjadi bagian dari upaya menelusuri dugaan aliran aset hasil tindak pidana. (fer)
