Kasus Febrie Jadi Cermin, Bangsa Ini Sedang Krisis Akhlak Penegak Hukum
Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie menilai kasus TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah menjadi alarm keras bahwa krisis akhlak penegak hukum mengancam tegaknya keadilan di Indonesia.

HALLONEWS.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menjadikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai momentum untuk mengingatkan pentingnya integritas dalam penegakan hukum.
Jimly menilai pembahasan mengenai politik dan tata kelola negara tidak akan pernah utuh jika mengabaikan aspek moral para penyelenggara negara.
Menurutnya, selama mengikuti rangkaian kongres, hampir seluruh pembahasan berfokus pada kebijakan publik dan persoalan politik. Namun, ia justru mempertanyakan minimnya perhatian terhadap isu akhlak sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa.
“Banyak membahas politik dan kebijakan negara, tetapi hampir tidak ada yang mengangkat soal akhlak. Padahal itu fondasi yang menentukan,” ujar Jimly pada Minggu (26/7/2026).
Jimly kemudian mengaitkan pandangannya dengan kasus hukum yang kini menjerat Febrie Adriansyah.
Baginya, perkara tersebut tidak sekadar berbicara tentang dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi pengingat bahwa kualitas moral aparat penegak hukum sangat menentukan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Sebagaimana diketahui, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana asal dalam perkara korupsi PT Asabri.
Setelah menjalani pemeriksaan, ia kini menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
“Aturan hukum yang baik tidak akan mampu menghadirkan keadilan apabila dijalankan oleh orang-orang yang kehilangan integritas,” katanya.
Ia menegaskan, akhlak merupakan fondasi yang menopang seluruh sistem, baik dalam penyelenggaraan negara, kehidupan masyarakat, maupun dunia usaha.
“Ketika fondasi itu rapuh, hukum akan kehilangan daya untuk menghadirkan rasa keadilan,” tegasnya.
Untuk menggambarkan pandangannya, Jimly menggunakan sebuah analogi. Ia menyebut akhlak sebagai samudra, sedangkan hukum dan keadilan adalah kapal yang berlayar di atasnya.
“Kapal hukum tidak mungkin mencapai tujuan berupa keadilan apabila samudra yang menopangnya dipenuhi gelombang kerusakan moral,” ucapnya.
Analogi tersebut, kata Jimly, menunjukkan bahwa pembaruan hukum tidak cukup hanya dilakukan melalui penyempurnaan regulasi.
“Perubahan perilaku dan integritas penyelenggara negara justru menjadi syarat utama agar hukum dapat bekerja secara efektif,” tukasnya.
Jimly juga menyinggung maraknya praktik korupsi dan pelanggaran hukum yang melibatkan berbagai lembaga negara.
Ia menyebut fenomena tersebut memperlihatkan bahwa persoalan integritas tidak hanya terjadi di satu institusi, tetapi telah menyentuh hampir seluruh cabang kekuasaan.
Karena itu, Jimly mengingatkan bahwa cita-cita menghadirkan keadilan akan sulit diwujudkan selama persoalan akhlak masih diabaikan.
“Kondisi itu membuat masyarakat semakin sulit menaruh kepercayaan terhadap sistem hukum apabila pembenahan hanya berhenti pada perubahan aturan tanpa diikuti reformasi moral para pejabat publik,” pungkasnya. (fer)
