MAKI Soroti Perlakuan Khusus Bagi Eks Jampidsus Febrie, Desak Kejagung Tegakkan Kesetaraan Hukum

MAKI menilai penahanan Febrie Adriansyah tanpa rompi dan borgol mencederai asas kesetaraan hukum serta berpotensi menggerus kepercayaan publik.

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:30 WIB
MAKI Soroti Perlakuan Khusus Bagi Eks Jampidsus Febrie, Desak Kejagung Tegakkan Kesetaraan Hukum
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan dan borgol usai pemeriksaan di Kejagung. (Foto: Hallonews)

HALLONEWS.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman, menyoroti perlakuan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat resmi ditahan Kejaksaan Agung.

Menurut Bonyamin, perlakuan tersebut memunculkan kesan adanya keistimewaan terhadap mantan pejabat penegak hukum, sehingga berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat.

“Kalau tersangka lain diwajibkan memakai rompi tahanan dan diborgol, seharusnya penegak hukum juga diperlakukan sama. Justru karena beliau memahami hukum, mestinya memberi contoh menghormati prosedur yang berlaku,” ujar Bonyamin saat dihubungi Hallonews, Minggu (26/7/2026).

Ia menegaskan, status Febrie saat ini adalah tersangka sehingga asas persamaan di hadapan hukum harus diterapkan tanpa pengecualian. Perdebatan mengenai bersalah atau tidak, lanjutnya, merupakan kewenangan pengadilan dalam proses persidangan.

Bonyamin juga menilai alasan teknis yang disebut menjadi penyebab tidak dipasangkannya rompi tahanan dan borgol tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, perlengkapan tersebut tersedia di lingkungan Kejaksaan Agung sehingga seharusnya dapat digunakan.

“Kalau dibiarkan, masyarakat nanti bisa mempertanyakan kenapa tersangka lain diwajibkan memakai rompi dan borgol, sementara ada yang diperlakukan berbeda,” katanya.

Selain itu, MAKI mendukung keputusan menitipkan Febrie di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tersebut dinilai lebih mampu menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Bonyamin menilai apabila Febrie ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung, berbagai spekulasi mengenai fasilitas khusus maupun perlakuan istimewa akan sulit dihindari.

“Kalau di Rutan KPK perlakuannya sama, tidak ada fasilitas khusus, tidak ada handphone, dan kondisinya sederhana. Itu penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Di sisi lain, ia juga menilai penempatan di Rutan KPK memiliki aspek keamanan. Menurutnya, terdapat potensi gesekan apabila Febrie ditempatkan bersama tahanan yang sebelumnya pernah diproses oleh institusi yang dipimpinnya.

Lebih jauh, Bonyamin mengapresiasi keputusan Kejaksaan Agung menahan mantan Jampidsus tersebut karena dinilai menjadi langkah penting dalam memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Namun, ia menegaskan proses hukum tidak boleh berhenti pada penahanan semata. Kejaksaan Agung didorong untuk menuntaskan penyidikan hingga persidangan dengan tuntutan yang maksimal apabila alat bukti mencukupi.

MAKI juga meminta penyidik melanjutkan pengembangan perkara, termasuk menindaklanjuti hasil penyelidikan yang sebelumnya dilakukan kepolisian terhadap sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Bonyamin, pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga harus diperluas untuk mengungkap aliran dana, pihak pemberi suap, penerima manfaat, hingga kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Kalau TPPU dikembangkan, maka akan terlihat dari mana asal uang itu, siapa pemberinya, untuk perkara apa, dan siapa saja yang ikut menikmati. Itu yang harus dibuka sampai tuntas,” tegasnya. (agn)