Mahasiswa Nekat Rampok Minimarket di Bekasi Pakai Pistol Mainan, Ini Penampakannya
Perampokan minimarket di Bekasi Selatan terungkap. Pelaku merupakan mahasiswa mengancam karyawan dengan pistol mainan dan menggasak Rp12,1 juta.

HALLONEWS.ID – Aksi perampokan di sebuah minimarket kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, menggegerkan warga setelah terungkap bahwa pelakunya diduga hanya menggunakan pistol mainan untuk mengancam karyawan.
Meski begitu, pelaku berhasil membawa kabur uang belasan juta rupiah sebelum akhirnya ditangkap polisi.
“Peristiwa tersebut terjadi di minimarket Jalan Surya Raya, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Kamis 18 Juni 2026, pukul 07.15 WIB,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, Minggu (21/6/2026).
Pelaku berinisial ARM (20), yang diketahui berstatus mahasiswa, beraksi seorang diri dengan mengenakan topi dan masker untuk menyamarkan identitasnya. Saat masuk ke minimarket, ia langsung menghampiri meja kasir dan mengeluarkan pistol dari balik pakaiannya.
Dengan ancaman tersebut, dua karyawan yang sedang bertugas tidak berani melawan. Pelaku kemudian memaksa salah satu korban menunjukkan lokasi brankas penyimpanan uang.
Di dalam ruangan itu, korban dipaksa membuka brankas dan menyerahkan uang tunai sekitar Rp11,6 juta yang kemudian dimasukkan pelaku ke dalam kantong plastik hitam.
“Setelah menguasai uang tersebut, pelaku mengunci kedua korban di dalam ruang brankas sebelum melanjutkan aksinya,” ungkapnya.
Tak berhenti di situ, berdasarkan rekaman CCTV, pelaku kembali menuju area kasir dan mengambil uang tunai sekitar Rp500 ribu dari laci pembayaran. Ia juga membawa sejumlah bungkus rokok yang dipajang di etalase sebelum melarikan diri.
“Total kerugian akibat aksi tersebut mencapai sekitar Rp12,1 juta, belum termasuk barang dagangan yang turut dibawa kabur,” jelasnya.
Tak butuh waktu lama, Tim Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi pelaku melalui penyelidikan dan rekaman CCTV. ARM akhirnya ditangkap di kawasan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sekitar Rp3,9 juta, 14 bungkus rokok, tas belanja hijau, jaket hoodie hitam, topi hitam, masker, sandal, telepon genggam.
Kemudian sebuah pistol lighter jenis Pietro Beretta berwarna hitam yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti korban.
“Fakta bahwa senjata yang dipakai hanyalah pistol berbentuk korek api atau pistol mainan menjadi salah satu temuan menarik dalam pengungkapan kasus ini,” paparnya.
Meski bukan senjata api asli, benda tersebut cukup membuat korban percaya dan memilih menuruti seluruh perintah pelaku.
Kini ARM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi juga masih mendalami motif pelaku nekat melakukan aksi perampokan tersebut. (dul)
